Kapolda Sulteng Hadiri Rakor Evaluasi Penanganan dan Penanggulangan Pandemi Covid-19
Jum’at, 25 September 2020
MEGAPOLITANJATIM,Polda Sulawesi Tengah – Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Irjen Pol Drs Abdul Rakhman Baso menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) dalam rangka Evaluasi Penanganan dan Penanggulangan Pandemi Covid-19, Rabu (23/09/2020) pagi, diruang Video Conference Kantor Gubernur Provinsi Sulteng.
Dalam rakor tersebut juga dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H.Longki Djanggola, M.Si, Danrem 132 Tadulako, Brigjen TNI Farid Makruf, MA, Ketua DPRD Sulawesi Tengah di Wakili Ketua Komisi IV DPRD Alimudin Paada, Wakajati Propinsi Sulawesi Tengah serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Tengah dan para Bupati dan Walikota se-Sulteng.
Kapolda Sulteng, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa seluruh pejabat yang diberikan tanggung jawab harus mengambil langkah-langkah konstruktif dan efektif untuk memutus rantai Covid -19.
“Saya sampaikan bahwa negara tidak boleh kalah dengan penyebaran Covid-19, saya meminta agar Pergub 32 Tahun 2020 dapat diterapkan efektif tetapi perlu kajian dan sosialisasi dalam penerapan dendanya sehingga kita dapat bersinergi dalam penekanan Covid-19 sampai dengan ditingkat Bhabinkantibmas dan Babinsa,” ucap Irjen Pol Abdul Rakhman.
Adapun hasil dari kesepakatan dalam rakor tersebut yaitu yang pertama para pelaku perjalanan dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Tengah harus memiliki hasil PCR Swab, dan dilakukan pemeriksaannya di Bandara Udara, pelabuhan laut, perbatasan darat, yang efektip mulai berlaku pada Tanggal 28 September 2020.
Kedua pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan harus segera dilakukan penerapan sanksi sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Pergub Nomor 32 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati dan Walikota Palu.
Ketiga menunda sementara penugasan pejabat dan ASN untuk melakukan perjalanan dinas keluar daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Keempat Bupati dan Walikota Palu, yang wilayahnya mengalami kenaikan konfirmasi positip covid yang siknifikan agar dapat mengajukan pemberlakukan PSBB atau karantina wilayah kepada pemerintah pusat untuk dilaksanakan di wilayahnya masing-masing.
Kelima segala jenis kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, dilaksanakan atas rekomendasi dari Satuan Tugas Covid -19 di masing-masing wilayah.
Dan Keenam sekolah tatap muka untuk zona merah akan ditunda tetapi untuk zona hijau dapat dilaksanakan sepanjang kepala daerah dapat memberikan surat pernyataan dapat dilaksanakan belajar dengan tatap muka.(DA/SOF)