LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
“LPSK Berharap Presiden Turun Tangan dalam Penuntasan Kasus Joko Tjandra”
Jakarta, 21 September 2020
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Presiden Joko Widodo membentuk tim independen/tim gabungan untuk melakukan koordinasi, evaluasi, dan monitoring terhadap penanganan perkara-perkara yang terkait dengan skandal kasus Joko S Tjandra agar proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sekaligus melakukan pembenahan kelembagaan instansi terkait.
“Presiden dapat mengambil peran sentral untuk dapat memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan koridor undang-undang dengan tidak pandang bulu” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Penanganan perkara terkait skandal Joko S Tjandra yang tengah berjalan di kejaksaan dan kepolisian, telah menetapkan beberapa tersangka. Pada saat proses penegakan hukum yang sedang berjalan, publik dikejutkan dengan terjadinya peristiwa kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Dalam keterangan Bareskrim Polri, terdapat dugaan adanya perbuatan pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut sehingga saat ini dinaikkan menjadi penyidikan.
Hasto berharap pengusutan para pihak yang terlibat pada kasus terkait Joko Tjandra ini dapat membongkar pihak-pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan di luar hukum dan keadilan.
“Perlindungan terhadap saksi dan saksi pelaku mutlak diperlukan kehadirannya agar keterangan para saksi dapat mengungkap peran aktor-aktor utama dari perkara ini” ujar Hasto.
Mencermati pihak yang saat ini ditetapkan tersangka dan dugaan pihak terkait lainnya yang sedang dikembangkan penyidik, didapati adanya berbagai macam latar belakang profesi, diantaranya sebagai penegak hukum terdapat jaksa, polisi, dan advokat, instansi yang berwenang untuk mengurus kependudukan dan imigrasi, politisi, serta pihak yang memiliki latar belakang swasta/pengusaha.
“LPSK membuka diri untuk memberi perlindungan kepada saksi, pelapor, saksi pelaku (justice collaborator) dan ahli dalam perkara terkait” ujar Hasto.
Secara khusus, Hasto berharap agar Anita Kolopaking, Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya, bersedia menjadi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) dengan membuka peran pelaku utama (lainnya) serta mengungkap tindak pidana yang terjadi.
Selain itu, LPSK mendorong sinergi dengan penegak hukum dalam pemberian perlindungan kepada saksi kunci atau saksi pelaku yang mau bekerjasama (justice collaborator) agar dapat secara maksimal berkontribusi dalam pengungkapan perkara pidana terkait.
Hal ini untuk meyakinkan saksi agar dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan atas kesaksiannya tersebut. “LPSK siap bekerja sama dengan penegak hukum agar kasus-kasus yang terkait dengan skandal Joko S Candra dapat diungkap dengan tuntas” tutur Hasto.
Sebagai langkah awal, kata Hasto, LPSK telah melakukan komunikasi baik dengan Polri maupun Kejaksaan Agung, namun belum mendapatkan sinyal bagi pemberian perlindungan kepada saksi-saksi terkait.
Hasto juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan baru dan/atau mengambil alih penanganan perkara dan/atau melakukan supervisi dalam penanganan perkara tersebut sehingga independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum terhindar dari konflik kepentingan.
Gambaran para pihak yang berkelindan dalam perkara ini menunjukkan praktik mafia hukum (makelar kasus) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus tuntaskan. Hal ini penting untuk menjaga wibawa penegakan hukum oleh negara. Karena bila tidak dituntaskan akan mempengaruhi kepercayaan publik pada proses hukum itu sendiri serta dapat menciderai citra negara hukum sebagaimana amanat konstitusi.
HUMAS LPSK