Kantor Hukum TMAA, Melaporkan Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS Kementerian

Hukum Pemerintah Peristiwa

Kantor Hukum TMAA, Melaporkan Dugaan Perselingkuhan Oknum PNS Kementerian

JABAR.MEGAPOLITANJATIM.COM
Jakarta Pusat – Aksi perselingkuhan oknum ASN terbongkar setelah mantan suami selingkuhannya meminta bantuan melalui Kantor Hukum TMAA, untuk melaporkan kejadiaan tersebut ke Kantor Kementerian Perhubungan Republik Indonesia terletak di Jl. Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Pusat, DKI Jakarta. Jum’at(11/09/2020).

Hubungan saya (ZR) dengan NR(salah satu oknum PNS disebuah Kementrian), berawal ketika diadakannya reuni sekolah SMP kita, sekitar tahun 2015 lalu. Tutur ZR saat dihubungi awak media melalui via telepon WA

” Pada saat itu kami ( ZR dan NR ), dalam status sama-sama sudah menikah, beberapa tahun kemudian NR bercerai dengan istrinya, dan hubungan kami pun berlanjut dengan status saya yang sudah memiliki suami sah “. Lanjutnya

” Lambat laun hubungan saya dengan NR pun diketahui oleh suami saya, dan saat itu saya meminta pertanggung jawaban oleh NR agar segera menikahi saya, kita pun ber musyarawarah, dari hasil itu kita adakan kesepakatan, setelah suami sah saya DS menceraikan saya NR pun akan menikahkan saya, dan kesepakatan itu pun kita buat perjanjian tertulis atau Gentleman Agretmen, yang rangkumannya berisi, NR akan menikahi saya setelah suami saya sudah menceraikan saya “. Tambahnya

” Setelah suami saya DS sudah mencerai kan saya, ternyata NR menghindar dari saya, dan ternyata NR sudah memiliki istri teman sekantornya dari pernikahan siri mereka, kejadian tersebut pun saya ketahui setelah istri siri NR, menghubungi saya dengan via chat WA dan mengirimkan bukti surat pernikahan siri mereka kepada saya, merasa harga diri saya sudah diinjak- injak dan merasa saya tertipu, masalah ini akan saya laporkan “. Tutup ZR

Merasa ditipu dan diperalat, DS melalui kuasa hukumnya akhirnya melaporkan NR ke Menteri Perhubungan, pada Jumat, 11 September 2020 dan diterima langsung oleh staf Kementerian Perhubungan.

” Kami berusaha memanggil (Pelaku) baik melalui WA maupun surat terakhir tetapi tidak hadir bahkan menyangkal (surat kesepakatan). Karena itu dengan dasar itulah kami melaporkan kepada Menteri Perhubungan atas dugaan yang dilakukan oleh oknum PNS “. tutur kuasa hukum DS, Moch Ali Ashgar, S.H, M.H, M.S.I, M.M.

Tubagus M Ali Akbar S.H.,M.H., menambahkan, NR telah tidak ada itikad baik terhadap hasil kesepakatan yang telah dibuat sendiri dan lari dari tanggung jawab.

” Ini salah satu itikad buruk seharusnya dia sudah kenal kita dan berkomitmen menikahi, seharusnya hadir tidak lari dari tanggung jawab “. Lanjutnya

Karena itu, Tubagus berharap Menteri Perhubungan dan jajarannya bisa menindak yang bersangkutan dengan sanksi tegas.

” Agar pak Menteri dan jajarannya dapat menindak oknum-oknum yang melanggar sebagai Pegawai Negeri Sipil yang merupakan panutan di masyarakat, tapi ini malah berbuat amoral, bejat dan kami minta seadil-adilnya sesuai aturan Kepegawaian “. Tutupnya

Ketika awak media mencoba menghubungi oknum NR di kantornya, pihak keamanan tidak mengizinkan masuk dengan alasan ini urusan pribadi bukan urusan instansi dan pimpinan pun sedang tidak ada

(Ad/sof/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *