Sengketa Bisnis Boy Thohir Hilang, AGMI Pertanyakan Komitmen Polri
JAKARTA, MEGAPOLITANJATIM.COM- Ketua Umum Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), Entis Sumantri menilai, langkah Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS) lamban dan terkesan mengabaikan laporan terkait kasus sengketa bisnis PT Panca Amara Utama (PAU) dengan PT Rekayasa Industri (Rekind) dalam program Banggai Amonnia Plan, sebuah proyek pembanguan pabrik di kabupaten Luwu Provisi Sulawesi Selatan.
“Sampai hari ini, laporan yang kami berikan ke Kompolnas terkait sengketa bisnis Boy Thohir dan PT Rekind yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia di BUMN itu, belum ditanggapi dan belum ditangani juga. Saya aneh dengan Kepolisan, ko bisa lemah begini ya,” kata Entis, Rabu (15/07) dalam keterangan tertulisnya.
Pria yang akrab dipanggil Tayo itu lebih lanjut menjelaskan, sengketa bisnis antara PT PAU dan PT Rekind, harus segera ditangani. Sebab, Ia menambahkan, sengketa bisnis tersebut mempertaruhkan kedaulatan negara.
“Kami hari ini justru mempertanyakan komitmen Polri dalam penanganan kasus ini. Jangan sampai profesionalisme dan intergritas itu, hanya menjadi slogan tapi dalam pelaksanaan itu hanya pepesan kosong doang.” Jelas Entis.
“Kami meminta kepada Polri baik itu dari jajaran Kompolnas, Bareskrim termasuk Kapolri, untuk segera kembali mengkaji kasus sengketa bisnis antara perusahaan swasta dan perusahaan negara itu. Jangan sampai negara kalah. Bila dalam waktu 3×24 jam pihak kepolisian belum menangani, kami akan bergerak dengan cara kami” Tambah Entis.
Sepeti diketahui, sengketa bisnis antara PT PAU dengan PT Rekind yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Indonesia di BUMN itu, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri oleh PT Rekind.
Namun demikian, laporan tersebut sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak Kepolisan. Pada saat yang sama, PT PAU yang merupakan anak perusahaan dari PT Surya Esa Perkasa yang direktur utamanya adalah kakak kandung Erick Thohir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN itu, memilih menyelesaikan sengketa bisnis tersebut di Pengadilan Internasional Singapura.
Adapun nilai kontrak dari proyek pembangunan pabrik dalam program Banggai Amonnia Plant yang digarap PT PAU menggandeng PT Rekind itu senilai US$ 500 juta atau setara Rp 6,8 triliun. Mengacu pada PP Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintahan, disebutkan, “kerjasama investasi merupakan perjanjian antara dua (2) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat, untuk melakukan investasi non permanen”.
Sebelumnya, Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) sudah melaporkan persoalan sengketa bisnis perusahaan kakak kandung Erick Thohir dengan PT Rekind yang merupakan perusahaan BUMN itu, ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada, Senin, 29 Juli 2020. Namun, sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Kepolisian. (Haji Merah). (Red)