Dalam Kurun Waktu Sebulan, 4 Kasus berhasil diungkap Oleh Sat Reskrim Polres Lebak

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa

Dalam Kurun Waktu Sebulan, 4 Kasus berhasil diungkap Oleh Sat Reskrim Polres Lebak

MEGAPOLITANJATIM.COM ,Lebak. Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten melaksanakan release pengungkapan Kasus selama kurun waktu Satu Bulan bertempat di Lobi Mapolres Lebak.( Rabu, 15 Juli 2020 pukul 14.30 Wib)

Kegiatan Press Conference tersebut dihadiri Wakapolres Lebak Kompol Ari Satmoko,SH,SIK,MM, didampingi Kabag Ops AKP Rahmat Sampurno,SIK.,Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma,SIK,MH, KBO Sat Reskrim Ipda Aminarto, Kanit I Krim Um Sat Reskrim Ipda Rheza.

Kapolres Lebak Polda Banten melalui Wakapolres Lebak Kompol Ari Satmoko,SH,SIK,MM mengatakan Dalam kurun waktu satu bulan dari 15 Juni s/d 15 Juli 2020, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus sebanyak 4( empat Kasus).

“Dalam kurun waktu satu bulan dari tanggal 15 Juni s/d 15 Juli 2020, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus sebanyak 4( empat Kasus). Yaitu

  1. Kasus Pencurian dengan pemberatan dengan pemberatan dengan TKP Cemindo gemilang

“Kejadian tersebut terjadi tanggal 15 Mei 2020 dan berhasil diungkap 15 Juni 2020 dengan motif pelaku adalah motif ekonomi dengan modus operandi pelaku masuk melalui gorong2, dan memanjat pagar dan memotong k kabel 80 meter cutting tol”.ungkapnya

Kemudian Kompol Ari Satmoko menjelaskan kasus lainnya
“Yang kedua Kasus Pencurian dengan pemberatan TKP di toko kelontong hijrah Binwangeun, Yang ketiga Kasus Pencurian dengan kekerasan TKP di Jaura Kel. Rangkasbitung.

Tersangka ada 3 orang OF,EH,M, Kejadian padaTanggal 31 Mei 2020, Dan yang keempat adalah Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ,TKP kp. cimesir”

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma,SIK,MH, menjelaskan

“Untuk kasus yang keempat yaitu Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan TKP kp. cimesir , korban Sdri. Kasiti tersangka inisial KH. Awal mula berawal adanya permasalahan air yang menimbulkan keributan antara istri korban dan istri pelaku, karena tidak terima pelaku mendatangi korban sambil membawa golok dan mengayunkan mengenai leher korban”.

“Dalam kurun waktu dibawah 1×12 jam pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Lebak.(Sof/Red)

🇮🇩🇮🇩🙏🏻🤝🙏🏻🇮🇩🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *