Jelang Purna Tugas, Satgas Yonif 411 Kostrad Kembali Musnahkan Ratusan Botol Miras Illegal

Religi

Jelang Purna Tugas, Satgas Yonif 411 Kostrad Kembali Musnahkan Ratusan Botol Miras Illegal

Merauke ,(MJ)– Jelang purna tugas sebagai Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-PNG sektor selatan Kabupaten Merauke, Yonif MR 411/PDW Kostrad memusnahkan 344 botol miras illegal dan 15 liter miras tradisional di Pos Kotis, Kampung Sipias, Distrik Eligobel.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif MR 411/PDW Kostrad Mayor Inf Rizky Aditya S.Sos., M.Han., dalam rilis tertulisnya di Merauke, Papua, Jumat(12/5/2020).

Dansatgas mengungkapkan, pada hari Kamis(11/6/2020) siang, telah dilaksanakan pemusnahan sebanyak 344 botol Miras illegal berbagai jenis terdiri dari Whisky Robinson 650 ml 66 botol, Whisky Robinson 250 ml 192 botol, Guiness Hitam 48 kaleng,
Anggur Merah 36 botol, Anggur Putih 2 botol,
dan 15 liter miras tradisional jenis Sopie.

Lanjutnya, pemusnahan barang illegal itu digelar di Lapangan Apel Pos Komando Taktis (Kotis) yang dipimpin Pasi Intel Satgas Lettu Inf Asep Saepudin, S.T.Han., serta dihadiri Danramil Eligobel, Kapolsek Bupul, Kepala Distrik Eligobel, Kepala Kampung Sipias, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Bupul.

“Ratusan botol miras yang dimusnahkan ini, merupakan hasil dari pemeriksaan rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Pos Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad di jalan poros Trans Papua, selama lima bulan terakhir, dari Januari hingga Mei 2020,” ucapnya.

Sebelummya, Rizky menjelaskan, kegiatan ini adalah pemusnahan miras kali kedua oleh Satgas, yang pertama dilaksanakan di
Pos Kout Sota pada November 2019 dengan jumlah yang cukup banyak dan terdiri dari berbagai jenis dan merk.

“Jelang purna tugas yang tidak lama lagi, kita (Satgas) kembali memusnahkan ratusan miras illegal untuk kedua kalinya, yang mana miras ini merupakan hasil dari pemeriksaan selama 5 bulan terakhir,” pungkasnya.

Sambungnya, beberapa bulan lalu ribuan botol miras illegal yang diamankan Satgas saat pemeriksaan, juga diserahkan kepada pihak kepolisian yakni Polsek Bupul dan Polsek Sota guna proses hukum lebih lanjut.

“Sejak awal bertugas pada Juli 2019, Satgas berkomitmen untuk mencegah peredaran miras illegal, narkoba dan barang-barang illegal lainnya di wilayah perbatasan RI-PNG,” tegas Rizky.

“Semuanya harus berperan untuk aktif melawan peredaran miras, karena miras ini dampaknya luar biasa. Selain dapat memicu kriminalitas, juga bisa menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek Bupul, Iptu Prih Sutedjo, mengapresiasi keseriusan dan komitmen Satgas Yonif MR 411/PDW Kostrad dalam upaya mencegah peredaran miras illegal wilayah perbatasan RI-PNG.

“Tentunya kita semua sangat mengapresiasi yang dilakukan Satgas, hal ini juga wujud mendukung pembangunan SDM generasi muda terhindar dari bahaya miras, semoga kegiatan ini dapat membuat efek jera bagi para oknum pelakunya,” tutur Kapolsek.(Red)

🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻🤝🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *