SKEMA PEMBUKAAN SEKTOR EKONOMI
MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID-19
- Penetapan 102 kabupaten/kota melaksanakan program masyarakat produktif dan aman Covid-19 di zona hijau (tidak terdapat kasus Covid-19).
- Dilakukan secara terencana dengan tahapan prakondisi, waktu yang tepat, sektor yang tepat, sektor yang diprioritaskan, koordinasi pusat & daerah, serta monitoring & evaluasi.
- Berdasarkan amanat UUD 1945 konstitusi (melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum) dan mempertimbangkan dampak kesehatan, sosial ekonomi dan tenaga kerja.
- Penilaian sektor ekonomi yang dibuka dengan mempertimbangkan risiko penularan menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
- Penilaian dampak ekonomi menggunakan indikator indeks dari 3 aspek ketenagakerjaan, proporsi Produk Dosmetik Regional Bruto sektoral dan indeks keterkaitan sektor.
- Penilaian sektor ekonomi yang dibuka dengan mempertimbangkan risiko penularan menggunakan indikator kesehatan masyarakat berbasis data epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
- Dilakukan oleh kementerian dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diawali dengan edukasi, sosialisasi dan simulasi secara bertahap.
- Supervisi (monitoring dan evaluasi) dilakukan bersama-sama kementerian/dinas terkait, Gugus Tugas Pusat dan daerah serta elemen masyarakat secara terus menerus.
- Dalam hal ditemukan kasus Covid-19 dalam sektor, maka Gugus Tugas akan merekomendasikan kepada kementerian terkait untuk menutup kembali aktivitas pada sektor tersebut.
- Dalam hal terjadi potensi transmisi lokal ke masyarakat luas, maka perusahaan dan/atau manajemen kawasan sektor tersebut berkewajiban melakukan testing masif, tracing agresif dan isolasi yang ketat dalam kluster tersebut.
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻🤝🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩