510 Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Magetan gagal berangkat.

Religi

Magetan, Selasa 09 (MJ)
Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk tidak memberangkatkan calon jamaah haji pada musim haji tahun ini. Hal tersebut berdasarkan pernyataan resmi Menteri Agama, Fachrul Razy beberapa waktu lalu. Sebelum memutuskan meniadakan pemberangkatan jemaah haji, Fachrul Razi menyatakan telah meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia dan berkonsultasi dengan Komisi Agama DPR RI.

Selain itu, penyelenggaraan haji di tengah wabah penyakit menular sangat beresiko. Kementerian Agama, kata Fachrul, telah melakukan kajian literatur terkait pelaksanaan haji di tengah wabah. “Faktanya mengakibatkan terjadinya tragedi kemanusiaan dan puluhan ribu jemaah jadi korban,” terang Fachrul.

Berdasarkan sejarah, pemerintah Arab Saudi pernah melarang pelaksanaan haji pada 1814 karena wabah penyakit thoun, 1837 dan 1858 karena epidemi, 1892 akibat wabah kolera, dan 1897 sebab wabah meningitis. Sedangkan pemerintah Indonesia pernah tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1946 hingga 1948 akibat agresi militer Belanda.

Sebagai informasi tahun ini Indonesia mendapatkan jatah 221.000 kuota jamaah haji. Sedangkan untuk kabupaten Magetan sendiri tahun ini tercatat ada 510 Jamaah Calon Haji (JCH) yang gagal berangkat. (Red)

{(Humasprotokol /dj/pb1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *