Tokoh Buruh Prof Dr Muchtar Pakpahan melihat kondisi buruh Indonesia sangat memprihatinkan.
Sudah didesa pandemi Virus Corona atau Covid-19, buruh Indonesia juga dipencundangi Pemerintah dan Pengusahanya. Ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula.
Demikian disampaikan Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan menyikapi kondisi buruh Indonesia saat ini.
Sebut saja, lanjut Muchtar Pakpahan, terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 pada 6 Mei 2020 lalu, tidak pro buruh.
“Memperbolehkan untuk mencicil atau menunda THR memang dilematis. Ada perusahaan secara objektif tidak sanggup. Dan buruhpun secara objektif menderita juga,”tutur Muchtar Pakpahan, Senin (25/05/2020).
Di sini, lanjutnya, peran pemerintah sangat jauh dari upaya melindungi, apalagi untuk mensejahterakan buruh.
“Kalau kita bertanya balik, untuk apa Pemerintah ada, kalau hanya mengeluarkan regulasi yang meringankan pengusaha? Mengapa tidak meringankan buruhnya sekaligus?”cetusnya.
Muchtar Pakpahan juga menyatakan, jikalau hasil audit dilakukan, dan perusahaan benar-benar tidak sanggup, seharusnya Pemerintah mencari solusi yang tidak membuat buruh menderita.
“Misalnya, mengalihkan dana Program Kartu Prakerja. Mengapa tidak kebijakan itu yang ditempuh pemerintah,”ujarnya.
Ingat, lanjut Pakar Perburuhan ini, di dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yakni pada alinea IV Pembukaan UUD 1945, mengamanatkan, karena itu dibentuklah pemerintahan negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah.
Sehingga, pemerintah tidak sepatutnya hanya pro kepada pengusaha. “Tidak menempuh kebijakan melonggarkan pengusaha, dan mengirim buruh ke penderitaan,”ujarnya.
Selain itu, Prof Muchtar Pakpahan juga menyoroti terbitnya Perpres No 64 Tahun 2020, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menurut Muchtar Pakpahan, Presiden ngotot menaikkan iuran BPJS di saat rakyat pusing melawan pandemi Virus Corona.
“Soal kenaikan BPJS sudah saya singgung singkat. Melawan pandemi Covid-19, Pemerintah menempuh langkah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Untuk mencapai tujuan PSBB, pemerintah menutup berbagai sektor usaha,”jelasnya.
Menutup sektor-sektor tersebut, lanjutnya, perusahaan tutup, rugi, lalu buruh dirumahkan atau dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Biaya kebutuhan hidup tidak tertutupi.
Sampai saat ini, lanjutnya, dirinya tidak melihat ada upaya serius dari pemerintah untuk melindungi dan menysejahterakan buruh Indonesia. Malah sibuk dengan urusan Kartu Prakerja yang tidak tepat.
“Dalam diskusi-diskusi virtual juga saya katakan, mari kita usulkan agar anggaran Kartu Prakerja dialihkan memberi biaya hidup kepada buruh,”lanjutnya.
Dalam evaluasinya, Muchtar Pakpahan melihat, selama pemerintahan Joko Widodo sudah memasuki periode kedua, kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pemerintah sangat jauh dari harapan buruh.
“Selama pemerintahan Jokowi, hampir seluruh kebijakannya menyenangkan pengusaha dan membuat buruh tambah menderita. Jadi ingat lagu, Salam Gigit Jari di Youtube. Coba dinyanyikan sajalah liriknya,”tandas Muchtar Pakpahan. (Red)