Wakil Ketua Komite II DPD RI Desak Pemerintah Indonesia Serius Sikapi Dugaan Eksploitasi dan Perbudakan WNI yang menjadi ABK Kapal China Long Xing 629
Senator Hasan Basri Wakil Ketua Komite II DPD RI angkat suara terkait viralnya video jenazah anak buah kapal (ABK) yang dibuang ke laut Oleh kapal China Long Xing 629.
Video yang pertama kali disiarkan oleh Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020, diberikan oleh ABK selamat kepada pemerintah Korea Selatan dan MBC untuk meminta bantuan saat kapal memasuki Pelabuhan Busan.
Selanjutnya dikabarkan kembali oleh Youtuber Jang Han Sol di kanal Youtube Korea Reomit. Persitiwa tersebut mengungkapkan perbudakan dan eksploitasi terhadap awak WNI dan menjadi pemberitaan trending di media pemberitaan Korea Selatan.
Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, pembuangan jenazah ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret Jenazah yang dilempar ke laut adalah jenazah Adi, 24 tahun, seorang pelaut WNI yang meninggal setelah bekerja di kapal setahun lebih.
Bahkan sebelumnya ada dua jenazah WNI lain yang dilempar ke laut yakni Muhammad Alfatah berusia 19 tahun dan Sepri berusia 24 tahun.
Padahal berdasarkan perjanjian dan regulasi hukum, pelaut yang meninggal di tengah laut seharusnya dikirim pulang. Kapal nelayan tersebut juga melakukan pelanggaran hukum, seharusnya adalah kapal nelayan tuna, namun terkadang menangkap hiu untuk diambil siripnya.
Penjelasan ABK selamat, menyampaikan bahwa para ABK diperlakukan tidak manusiawi, seperti meminum air laut sehingga mengalami sakit. Berkerja selama 30 jam berturut-turut dan hanya istitahat makan setiap 6 jam sekali.
Tidak berhenti disana, para ABK menerima gaji yang tidak wajar, upah yang diterima pun sungguh tidak layak. Setelah bekerja selama 13 bulan di laut, para ABK hanya mendapat upah US$ 120 per orang atau Rp 1,8 juta, setiap orang hanya menerima kurang lebih Rp 138.000 per bulan selama 13 bulan berada di laut.
Dugaan eksploitasi dilakukan oleh para Nelayan China kepada para WNI yang menjadi ABK tersebut. Korban tidak bisa kabur karena paspor disita apalagi ada dana besar yang dideposit. (Team)