Lapor Pak Kapolres, Pandemi Covid 19 Marak Penimbun BBM

Hukum Kriminal Peristiwa

Siak, (MJ)

Tersiar kabar tak sedap, disaat Pandemi Covid 19, segelintir oknum melibatkan warga serta aparat diduga terlibat terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar.

Penelusuran awak media www.topiknews.com menyampaikan laporan, bahwa setiap hari Minggu, berbondong bondong oknum warga mengisi BBM jenis Premium dan Solar, dengan jumlah jerigen yang tidak sedikit.

Kasus dugaan penimbunan BBM itu terjadi di kawasan Kecamatan Tualang. Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU, diduga melakukan praktik kecurangan itu.

Salah seorang warga yang enggan namanya ditulis mengatakan bahwa setiap hari Minggu pagi, terdapat beberapa oknum yang menjadi konsumen tetap itu, membawa BBM bersubsidi keluar daerah kecamatan Tualang.

Tentunya keuntungan lumayan besar bagi pemilik SPBU. BBM yang tadinya bersubsidi tiba-tiba menyusut, dibeli oleh oknum yang nantinya hasil pembelian BBM jenis Premium itu akan dijual ke masyarakat awam.

“Tiap hari Minggu transaksinya di SPBU Perawang ini bang, lumayan banyak yang beli pakai jerigen. Apakah yang seperti itu tidak ditindak ya? Padahal kantor Polsek dekat tak jauh dari SPBU ini,” ujar informan yang layak dipercaya, Jumat (1/5/2020).

Informan itu juga berujar, bahwa ada stiker khusus yang ditempel pada setiap kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi tersebut.

“Semua yang mengisi saya lihat mobil atau sepeda motornya memakai stiker khusus, mungkin itu kelompoknya agar diterima SPBU untuk dilayani dalam jumlah besar BBM nya,” papar pria yang mengaku menyaksikan langsung aksi kecurangan tersebut.

Masih kata informan tersebut, bahwa setiap kali oknum membeli BBM, maka uang pembelian juga dibebankan kepada pembeli dengan biaya setoran kepada oknum aparat.

“Ada biaya tambahan selain beli BBM nya. Biaya keamananlah, supaya nggak ditangkap. Karena kalau dikasi uang, pasti aman katanya,” imbuh informan yang mengaku pernah terlibat dengan transaksi BBM bersubsidi dalam jumlah besar itu.

Dihimpun dari berbagai sumber, dikatakan jika pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dalam jumlah besar bertujuan untuk melakukan penimbunan, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dapat dijerat pidana atas tindak pidana pembantuan. Perbuatan ini diatur dalam Pasal 56 Kitab Undang undang Hukum Pidana alias KUHP.

Penimbunan dan penyimpanan BBM tanpa izin sendiri dilarang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan perubahannya serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *