Ditangkap Polisi, Inilah 3 Sosok Provokator Penolak Jasad Perawat di Semarang

Hukum Kesehatan Kriminal Pemerintah Peristiwa Sosial

Megapolitanjatim.com – Polisi menangkap tiga orang warga yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang meninggal karena COVID-19. Tiga orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial THP (31), BSS (54) dan S (60), tokoh masyarakat Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.Mereka diamankan Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Sabtu (11/4/2020).

Tiga orang ini diduga memprovokasi sehingga warga menolak pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP.

“Saat ini dari Polda amankan 3 orang diduga melanggar Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit,” kata Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Budhi Haryanto, seperti dikutip di Kumparan.com.

Terkait pemakaman pasien positif COVID-19, Kepolisian memastikan pemerintah tidak ceroboh, semuanya sudah sesuai dengan SOP.

“Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak perhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinfeksi corona sudah dapatkan SOP,” jelasnya.Kombes Budhi menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum, maka siapapun yang melakukannya dapat dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang-undang nomor 04 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah.Ketiga orang ini masih diperiksa, bersama dengan 7 orang saksi lainnya.

Lebih lanjut, Kombes Budhi mengatakan dengan tindakan tegas dari kepolisian ini diharapkan tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng. Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.

Sedianya, NK (38) seorang perawat di RSUP dr Kariadi Semarang, yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin. Tetapi, karena ada penolakan dari warga sekitar, penguburan jasad korban pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga dr Kariadi, Bergotta, Kota Semarang. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *