BEBERAPA WARGA KOMPLAIN DAN TIDAK TERIMA DENGAN ATURAN YANG DI TETAPKAN OLEH RW, TERKAIT PENCEGAHAN COVID-19

Ekonomi Kesehatan Pemerintah Peristiwa Sosial

BEBERAPA WARGA KOMPLAIN DAN TIDAK TERIMA DENGAN ATURAN YANG DI TETAPKAN OLEH RW, TERKAIT PENCEGAHAN COVID-19

Megapolitanjatim.com||Bhabinkamtibmas Polsek Bantar Gebang Aiptu Sulaiman mendapati informasi dari Bpk. Zulfikar RW 22 pusing menghadapi komlpainan warga, bahwa ada yang tidak mau mengikuti aturan RW dan pengurusnya dalam hal isolasi wilayah untuk pencegahan penyebaran  virus covid-19, di Perumahan Bekasi timur Regensi 3 RT.04 RW.22  Kel.Cimuning Kec.Mustikajaya  Kota Bekasi, pada Senin (06/4).

Warga tersebut komplain, tidak bisa menerima kebijakan aturan yang diterapkan dalam menyikapi isolasi wilayah , yang mana Ojek online tidak bisa sampai kerumah penguna jasa, warga tersebut memaki dan memarahi Security yang bertugas jaga di pos sekuriti gerbang utama masuk ke cluster dgn  berucap yang kasar dan memposting bahasa – bahasa yang menyinggung pengurus lingkungan di mensos.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas dengan segera meluncur ke TKP, dan langsung membantu penyelesaian persoalan dengan menghadirkan ketua RW , RT Babnsa dan warga yang tidak terima dengan kegiatan isolasi wilayah.

Bhabinkamtibmas memahami dan memberikan masukan kedua pihak, apa yang menjadi kendala dan dikeluhkan warga, serta memberikan masukan dengan saran :

  1. OJOL pada saat mengantar barang tetap tidak boleh masuk kedalam komplek dan dibatasi di gerbang luar pagar  komplek
  2. Untuk barang atau paket yg di pesan warga tidak bisa diantar kedalam , OJOL wajib menelpon ke pemesan / konsumen kalau barangnya sudah sampai di gerbang dan akan dititipkan ke petugas sekuriti yg bertugas saat itu .
  3. Bilah mana  OJOL( OJEK ONLINE ) tidak menghubungi konsumen pihak petugas sekuriti tidak akan menerima barang tersebut.
  4. Pada saat petugas OJOL masuk ke POS JAGA SEKURITI wajib mencuci tangan terlebih dahulu yg mana tempat cuci tangan penyemprotan yg telah di siapkan oleh pengurus lingkungan.

Setelah poin tersebut di sepakati dan di mengeti,
warga tersebut sepakat mematuhi aturan tersebut dan kedua pihak baik Pengurus lingkungan dan warga saling memaafkan. (Sof]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *