Megapolitanjatim.com JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral Polisi Idham Azis menerbitkan surat larangan bagi anggota dan PNS Polri dan keluarganya agar tidak mudik pada Lebaran tahun ini. Larang ini bertujuan untuk mnghindari penyebaran Covid-19.
Adapun Larangan Kapolri itu, tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (TR) bernomor ST/1083/IV/KEP./2020. Larang mudik ini juga sejalan dengan imbauan pemerintah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mengendalikan lajunya pandemi Virus Corona.
Selain larangan mudik, dalam TR tersebut Kapolri juga memberikan tiga perintah lainnya kepada seluruh personel maupun PNS Polri. Personel diminta utk tetap menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu.
“Ada 3 perintah Kapolri yakni, tetap menjaga jarak ketika melakukan komunikasi antar individu, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya. Terakhir menerapkan perilaku hidup bersih,” ucap Argo.
Sebelumnya Kapolri, Idham juga menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Maklumat itu mengimbau kepada masyarakat utk tak mengadakan kegiatan sosial yg menyebabkan berkumpulnya orang banyak, baik di lingkungan umum maupun tempat sendiri.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, pemerintah meminta dan berupaya agar masyarakat tidak mudik pada Lebaran tahun ini demi menghindari potensi meluasnya wabah Covid-19. Dengan pulang ke kampung, ada kemungkinan virus akan menyebar luas ke daerah-daerah.