Palembang (Megapolitanjatim.com)-Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang belum menerapkan secara ketat SOP pencegahan penyebaran Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19). Hal itu terlihat dari usai rapat laporan percepatan penanganan Covid-19 yang diadakan Walikota di rumah di Jalan Tasik Palembang, Kamis 2 April 2020. Puluhan wartawan yang meliput dikumpulkan dalam satu lokasi yang berdesakan tanpa jarak.
Hal itupun sempat membuat kericuhan puluhan wartawan yang biasa bertugas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tersebut.”Kami ini manusia juga, kenapa kami dikumpulkan di tempat berdesakan seperti ini, sesuai SOP WHO harus menjaga jarak minimal 1,5 meter untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap satu wartawan.
Kericuhan semakin tajam, karena satu petugas Protokol acara tidak terima dengan keresahan yang disampaikan wartawan. Petugas yang diketahui bernama Ade tersebut membentak dan menantang salah satu wartawan media online di Sumsel untuk keluar dari lokasi rapat. “Biaso bae ngomong tuhh, ngapo dak ngomong dari tadi, sini kau kito keluar bae, kito selesaike diluar,” tantangnya.
Bahkan, beberapa kali Ade dan petugas lain ikut memanggil wartawan untuk keluar dan seakan mengajak berkelahi. “Ngapo kau jingok-jingok. Sini keluar bae,” ungkap salah pegawai protokol lain menantang wartawan.
Ade pun menantang dan menyebutkan bahwa dirinya berasal dari salah satu suku di Sumatera Selatan dan tidak takut dengan siapapun. “Ngapo dak senang kau, aq memang pakam ingeti rai aku yo, aku nehh wong Lahat, ingetlah urusan kito pasti selesai,” sampainya.
Sementara itu, menurut Staf Khusus Walikota bidang Media dan Informasi, apa yang dilakukan protokol acara memang salah, dimana wartawan dikumpulkan berdesakkan tanpa jarak yang menjadi standar WHO untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sesuai instruksi Dewan Pers, wartawan diminta mengikuti serta menjalani prinsip-prinsip protokol kesehatan tentang penanganan Virus Corona agar tidak tertular Covid-19.”Jadi tidak ada salahnya jika wartawan yang ingin wawancara meminta bantuan protokol untuk diatur jaraknya sama seperti mereka mengatur tempat duduk para pejabat Pemkot Palembang,” sampainya.
Apa yang dilakukan semata-mata untuk melindungi semua wartawan termasuk Walikota dari penyebaran Covid-19. Tapi, wartawan malah dibentak dan ditantang.”Wajar jika teman-teman mengatakan kami juga manusia. Bukan hanya pejabat yang butuh perlindungan, kami juga butuh perlindungan,” ungkapnya.
Sementara itu, Raden, wartawan yang ditantang mengaku, meminta kepada protokol untuk mengatur jarak saat peliputan rapat tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.”Pertama saya minta dengan salah satu petugas, untuk diatur sama seperti posisi duduk pejabat yang mengikuti rapat. Katanya dua mau laporan dulu,” ungkapnya.
Tapi saat dipanggil untuk Press Confrence, sejumlah wartawan dikumpul berdekatan dan sempat membuat resah para wartawan yang datang demi menyampaikan informasi terkait perkembangan Covid-19 di Kota Palembang. ”Kalo kita sebenarnya sudah biasa diperlakukan tidak pantas karena memang tugas kami hanya untuk mencari informasi untuk masyarakat,” katanya.
“Tapi ini persoalannya lain ditengah kondisi pencegahan Covid-19. Apa yang kami lakukan cima untuk saling menjaga, termasuk menjaga Walikota dan para pejabat. Karena kebijakan mereka sangat penting untuk disampaikan ke masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua SMSI Sumsel Jon Heri mengatakan sangat menyayangkan atas perlakuan petugas protokol walikota tersebut. “Seharusnya dia menyiapkan tempat untuk presconfren sesuai SOP WHO. Karena kita semua tahu bahwa virus covid 19 sedang mewabah” tegasnya.
Dirinya bahkan mengecam perbuatan oknum yang mengancam dan menantang wartawan untuk berkelahi tersebut, Sebab perbuatannya sangat tidak mencerminkan profesional dalam melaksanakan tugas ke protokolan. “Saya minta kepada wartawan yg diancam tersebut agar segera melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian agar kasus ancaman ini dapat diproses secara hukum,” katanya.
Tanggapan keras juga datang dari Ketua Advokasi Wartawan PWI Pusat, H Ocktaf Riady SH atas ulah tidak profesional oknum protokol Pemkot Palembang berinisial Ad. Menurut Octaf yang juga advokat ini, perbustan Ad tidak pantas seorang protokol menantang berkelahi wartawan yang biasa meliput kegiatan atasannya (walikota dan walikota).
Para wartawan, masih menurut Ocktaf, bekerja dilindungi undang-undang jadi tindakan yang menghalangi dan memgancam wartawan bisa masuk ranah pidana. Terkait press confrence Covid-19 , sangat wajar wartawan untuk diperlakukan sesuai SOP WHO karena sudah banyak wartawan yang terkena virus Covid-19 saat melakukan peliputan.
”Saya imbau kepada Walikota Palembang oknum protokol yang arogan (Ad) seperti itu copot dan ganti saja dengan yang lain karena dia tidak cocok menduduki pekerjaan seperti itu,” kata Ketua Humas Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Palembang ini. (red)