Jakarta, Megapolitanjatim.com Relawan Jokowi Garuda Indonesia Jaya menyebutkan beberapa nama Narapidana Korupsi kelas kakap mulai dari mantan ketua umum Partai Golkar Setya Novanto ,Oce Kaligis ,hingga mantan Menteri Agama Suryadarma Ali berpotensi bebas lebih cepat , jika menteri Hukum dan Hak asasi manusia ( Kemenkumham ) Yasonna H Laoly merealisasikan rencana merevisi peraturan pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata cara pelaksanaan Hak Warga Binaan pemasyarakatan,
Rahmad Zainal Abidin di sapa Ade Rza selaku ketua Umum Garuda indonesia jaya membeberkan beberapa nama Narapidana Korupsi Kelas Kakap mulai dari Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setyo Novanto ,Oce Kaligis hingga mantan Menteri Agama Suryadarma Ali berpotensi bebas lebih cepat , jika menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H Laoly merealisasikan rencana merevisi peraturan pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat tata cara pelaksanaan Hak warga binaan pemasyarakatan,
Di sisi lain Michale Saut di sapa Mike Wakil Ketua Umum Garuda Indonesia ( GIJ) rencana pembebasan tersebut bertentangan dengan cita-cita Reformasi salah satu nya berantas Korupsi ,kolusi dan nepotisme menurut nya jika rencana tersebut di realisasi sama dengan mengkhianati cita – cita Reformasi besar,
Harap kami dari relawan Jokowi semoga Presiden Jokowi cepat ambil tindakan dalam rancangan yang di buat Menkumham agar para Narapidana tersebut jangan sampe keluar,” harap Mike,
“Berikut daftar koruptor kelas kakap yang berusia di atas 60 Tahun:
1. Pengacara, Oce Kaligis (77 Tahun) divonis 7 Tahun penjara sejak 2015 dalam kasus suap ketua Pengadilan Tata Usaha Negara,
2. Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (63 Tahun) divonis 10 Tahun penjara sejak 2016 dalam kasus korupsi penyelenggaraan Haji dan Dana Operasional Menteri,
3. Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (64 Tahun) divonis 15 Tahun penjara sejak 2018 dalam kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik,
4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 Tahun) divonis 7 Tahun penjara sejak 2017 dalam kasus suap Uji Materi UU Peternakan,
5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (70 Tahun) divonis 4 Tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan,
6. Mantan Hakim Ad Hoc Tipikor, Ramlan Comel (60 Tahun) divonis 7 Tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap penanganan perkara,
7. Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik (70 Tahun) divonis 8 Tahun penjara sejak 2016 dalam kasus suap Dana Operasional Menteri,
8. Pengacara, Fredrich Yunadi (70 Tahun) divonis 7,5 Tahun penjara sejak 2018 dalam kasus merintangi pemeriksaan Setya Novanto,
9. Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 Tahun) divonis 10 tahun penjara sejak 2014 dalam kasus korupsi dana bansos,
10. Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 Tahun) divonis 10 Tahun penjara sejak 2014 dalam kasus suap dana PON Riau 2012 dan izin kehutanan,
11. Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 Tahun) divonis 8 Tahun penjara sejak 2015 dalam kasus korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA
12. Mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (69 Tahun) divonis 6 Tahun penjara sejak 2017 dalam kasus korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan pencucian uang,
13. Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (63 Tahun) divonis 5,6 Tahun penjara sejak 2018 dalam kasus gratifikasi proyek di Kabupaten Batubara,
14. Mantan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus (68 Tahun) divonis 3,5 Tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD,
15. Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih (68 Tahun) divonis 6,5 Tahun penjara sejak 2018 dalam kasus suap perizinan pembuatan pabrik di Subang,
16. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 Tahun) divonis 4,5 Tahun penjara sejak 2019.
Ada sekitar 16 nama berpotensi Bebas yang sudah memenuhi syarat,” tutup Mike Ketum GIJ,(red)