Kabaharkam Polri: Ekonomi Masyarakat Harus Tetap Berjalan Ditengah Wabah Covid-19

Ekonomi Hukum Kesehatan Peristiwa

Megapolitanjatim.com

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto, SH, MH saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus Corona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri, bertempat di Mako Baharkam Polri (2/4/2020),

Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto SH, MH,selaku Kaopspus Aman Nusa II 2020 mengatakan bahwa perekonomian masyarakat harus tetap berjalan, apalagi sektor mikro.

Hal ini disampaikan saat memimpin pelaksanaan penempelan striker imbauan pencegahan pandemi virus Corona baru (Covid-19) pada kendaraan dinas Polri, bertempat di Mako Baharkam Polri, Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 2 April 2020.

Kabaharkam Polri mengatakan bahwa kita harus disiplin dan tegas dalam penerapan physical distancing dan social distancing, Ini untuk kita semuanya.

“Biarlah kami yang bekerja, masyarakat diam dirumah dan keluar jika kondisi mendesak dengan tetap mematuhi anjuran pemerintah dalam menjaga jarak” Ujar Komjen Pol Agus Andrianto.

Lebih lanjut Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan masyarakat harus memahami bahwa tidak semua tempat tersedia ahli kesehatan, begitu juga sarana dan prasarana kesehatan, untuk itu kehadiran TNI-Polri membantu jangan disalah artikan, kehadiran TNI-Polri juga representasi kehadiran negara ditengah-tengah masyarakat, apalagi situasi bencana non-alam seperti saat ini.

“Payung hukum dalam pencegahan dan penanggulangan wabah covid-19 ini juga sangat jelas”. Ujar Komjen Pol Agus Andrianto

Bapak Kapolri juga sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran melalui Maklumat Kapolri dan 8 perintah penting, itu semua untuk menjaga agar roda perekonomian masyarakat tetap berputar.

Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) juga ada tata cara dan mekanismenya, sesuai dengan Keppres No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19, dimana Kementerian Kesehatan yang berhak menetapkan berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah, BNPB dan BPBD.

Setelah ditetapkannya area atau wilayah pembatasan sosial skala besar (PSBB) merupakan kewenangan yang dilimpahkan pemerintah kepada pemerintah daerah, selebihnya merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dalam PP No 11 Tahun 2020 juga jelas mengatur tidak ada istilah lain, apalagi istilah-istilah yang menimbulkan keresahan dimasyarakat, cuma 1 yaitu Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB).

“Hanya dengan ketegasan dan kedisiplinan masyarakat serta kepatuhan wabah ini dapat kita lawan, semua untuk kebaikan masyarkat”, Tutup Komjen Pol Agus Andrianto (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *