KESIMPULAN RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI II DPR RI, MENDAGRI, KPU RI, BAWASLU DAN DKPP TENTANG PILKADA SERENTAK

Ekonomi Kesehatan Pemerintah Peristiwa Politik

JAKARTA, Megapolitanjatim.com | Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya diundang Komisi II DPR untuk menghadiri rapat koordinasi terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020, pada Senin (30/3/2020) pagi.

“Komisi II DPR berencana menggelar Rapat Koordinasi dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri. Pada Senin untuk merespons hal ini (pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah),” ucap Arief.
Hal itu dikatakan Arief dalam diskusi bertajuk “Covid-19 Mewabah: Presiden Perlu Segera Terbitkan PERPU Penundaan Pemilihan Kepala Daerah” yang dilakukan secara daring di Jakarta, Minggu (29/3/2020).

Dia mengatakan, rapat tersebut kemungkinan dilakukan dengan kehadiran fisik di Kompleks Parlemen, namun jumlah yang hadir dibatasi hanya 20 orang.

Karena itu menurut dia, peserta rapat yang lain mengikuti rapat secara daring sebagai bagian dari upaya menjalani protokol pencegahan Covid-19.
“Kalau dibutuhkan kehadiran fisik namun diupayakan agar rapat dilakukan secara daring. Namun, kalau rapat fisik dibatasi kehadirannya hanya 20 orang selebihnya video Konvensi,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020, KPU menunda tahapan pemilihan kepala daerah provinsi, kabupaten dan wali kota (PILKADA) serentak sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti tertuang dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU tersebut.Kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi Il DPR RI dengan menteri dalam negeri, KPU RI, Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI pada hari Senin 30 Maret 2020. Yaitu :

  1. Melihat perkembangan pandemi Virus Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi Il DPR RI menyetujui penundaan tahapan PILKADA Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan Pilkada Lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPI). Pemerintah dan DPR.
  3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
  4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid 19.
    Dalam SE yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020 tersebut, penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 didasarkan pada pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global, pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
    Ruang lingkup penundaan tahapan dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 meliputi pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit), serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *