Kapolri Perintahkan Jajaran Semprot Disinfektan Massal Cegah Corona

Hukum Kesehatan Pemerintah Peristiwa Sosial

Megapoltanjatim.cm

Minggu, 29 Mar 2020
Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan telegram yang isinya mewajibkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh daerah. Hal ini merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Surat telegram bernomor ST/1008/III/KES.7/2020 itu memerintahkan seluruh polisi melakukan penyemprotan disinfektan secara massal. Telegram itu ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

“Memerintahkan pada Kasatker/Kasatwil dan seluruh jajaran dengan melibatkan semua Satker atau fungsi (Brimob, KMA Sabhara, KMA Lantas, KMA dan sebagainya)

KMA TNI KMA instansi lainnya untuk melaksanakan gerakan serentak dan masif KMA penyemprotan disinfektan dengan menggunakan seluruh fasilitas kendaraan dinas Polri (water cannon KMA KBR) atau dapat memanfaatkan kendaraan dinas lain seperti pemadam kebakaran serta sarana pendukung lainnya,” bunyi telegram itu.

Penyemprotan secara massal dan serentak seluruh Indonesia ini akan dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2020, mulai pukul 09.00 WIB atau 10.00 Wita atau 11.00 WIT.

Lokasi penyemprotan akan ditentukan oleh Kasatwil, berkoordinasi dengan Pemda setempat.

“(Kegiatan) dalam rangka mendukung keselamatan masyarakat diperlukan gerakan preventif secara masif dan serentak untuk meminimalisir tingkat penyebaran virus Corona (COVID-19),” kata Kapolri.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis juga mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19).

Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, ditiadakan.

Dalam maklumatnya, Jenderal Polisi Idham memerintahkan kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan sejenisnya ditiadakan.

Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jenderal Polisi Idham. (adm)

🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻📝🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *