Jakarta – Polri tengah menangani 41 Kasus pemberitaan bohong atau hoax yang beredar di tengah masyarakat berkaitan dengan merebaknya Virus Corona atau Covid-19. Patroli Siber akan terus digencarkan selama 24 jam non stop.
“Kita 24 jam melakukan patroli siber, bergerak semua, dan sudah 41 kasus hoax tentang virus Corona ini kita proses,” kata Kadiv Humas Polri Irjen. Pol Mohammad Iqbal pada hari Senin (23/03/2020).
Selian itu, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal menghimbau agar masyarakat tidak begitu cepat percaya dengan informasi yang diterima, apalagi menyebarkannya. Polri meminta masyarakat untuk teliti terlebih dahulu sebelum disebar.“Kami melakukan imbauan, kontra narasi, hingga terwujud edukasi pada masyarakat, khususnya netizen,” ujarnya.
Polri sebelumnya mengungkapkan ada 22 kasus hoax yang tengah ditangani pada 17 Maret 2020. Dari 22 kasus itu 1 tersangka ditahan karena tak kooperatif saat diperiksa.
Saat ini sebanyak 22 kasus itu terdiri dari Polda Kalimantan Timur mengamankan 2 tersangka, Polres Bandara Soekarno Hatta mengamankan 1 tersangka dan Polda Kalimantan Barat mengamankan 4 tersangka. Kemudian, Polda Sulawesi Selatan mengamankan 2 tersangka, Polda Jawa Barat 3 tersangka dan Polda Jawa Tengah 1 tersangka.
“Polda Jawa Timur 1 tersangka, Polda Lampung 2 tersangka dan Polda Sultra 1 tersangka. Polda Sumatera Selatan 1 tersangka, Polda Sumatera Utara 1 tersangka. Polda Sumatera Selatan 1 tersangka, Polda Sumatera Utara 1 tersangka dan Bareskrim 3 tersangka,” paparnya.
Sumber: Humas Mabes Polri.