Rekayasa Kasus dan Pungli, Oknum Anggota Polsek Sukatani Dilaporkan

Hukum Kriminal Politik

BEKASI ,Megapolitanjatim.Com–comKepala Unit (Kanit) Serse Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Sukatani kab. Bekasi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya oleh Warga dan Lsm aktivis Hukum. Pasalnya Warga Ingin mendapatkan Bantuan keadilan dari dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Oknum Mapolsek Sukatani tersebut.

Salah seorang Tokoh masyarakat Bekasi Obay Hendra Winandar yang juga sebagai Paman dari Khoirut tamimi mengatakan laporan kepada Propam PMJ itu adalah buntut kekecewaan dari keluarganya yang telah menjadi korban pungli Dan dugaan rekayasa kasus Narkoba yang sekarang ditangani Mapolsek Sukatani.

“Kami menduga keras anak kami di rekayasa kasusnya oleh Oknum, karena awal mulanya anak kami yang tidak tahu apa-apa dirayu oleh temannya untuk mengunakan narkoba jenis ganja,tapi setelah itu keesokan harinya langsung ditangkap, ” Ujarnya senin (23/3).

Dijelaskannya ,awal mula kronologisnya anaknya Choirut tamimi alias iuh saat ini masih kuliah semester akhir di salah satu perguruan tinggi Di Bandung. Namun Pada saat pulang kampung bertemu teman nya yang bernama Dede septian alias bom-Bom ,Selanjut di bujuk oleh temannya tersebut,untuk di suru memakai dan di beri barang yang ternyata narkoba jenis daun ganja,”

“Dari bujuk rayu teman nya yang bernama Dede septian akhir nya anak kami pun bisa terperdaya dan ikut bujukan Dede septian,sampai berhasil di ajarkan tata cara menggunakan nya dengan cara di linting di bakar dan di hisap, ” Bebernya.

Menurutnya, setelah anaknya di titipkan sisa narkoba jenis ganja tetsebut, Ada orang asing yang tak di kenal menelepon Anaknya dengan mengaku kawan dari dede septian yang hendak mengambil sisa titipan barang yang ada pada anaknya tersebut. karena, merasa percaya yang menelpon itu memang kawan dari Dede septian,akhirnya anaknya menemuinya Tanpa adanya rasa curiga.

“Pas di depan rumah bukan kawan nya Dede ternyata ,Tapi beberapa oknum polisi yang saat itu lagsung menangkap Anak kami ,dan langsung membawa anak kami ke kantor polisi (polsek sukatani).
namun sebelum sampai ke kantor Polsek sukatani anak kami di bawa berputar dengan kondisi tangan di ikat kepalanya, “paparnya.Bahkan sangat di sayangkan Penagkapan tersebut tanpa di sertai surat perintah pengkapan/penahan yang ternyata baru di berikan 8 hari kemudian,itu pun cuma di titipkan ke Tetangga yang kebetulan sedang besuk anak kami.

Masih kata dia, setelah beberapa hari,penagkapan Ada perwakilan dari polsek sukatani mendatangi Keluarga kami untuk meminta uang tebusan dengan dalih mau keluarkan anaknya.
dengan membawa uang sebesar Rp. 6 juta kemudian keluarga menghadap ke ruangan kanit,di antar oleh anak buah nya yang bernama agus, tapi malang uang segitu di tolak dan di minta harus di cukupi uang sebanyak Rp.40 juta,dengan hasil pinjam sana pjnjam sini.akhir nya cukup juga dan kami di ajak lagi oleh agus ke ruangan kanit serse tersebut,kemudian menyerahkan langsung kepada nya.

“Waktupun berjalan sampai akhir nya waktu berjalan hampir satu bulan ternyata anak kami tak kunjung keluar dan uang yang dulu Rp 40 juta keterangan nya cuma buat ringan hukuman saja, ” Tutupnya.

Sekedar Diketahui, Laporan keluarga yang di wakili oleh Obay H.W yang sampai saat ini masih aktif sebagai tim aktivis hukum di LSM PEDULI KEADILAN (LSM PEKA),Anggota DI MEDIA PERS BHAYANGKARA,LRPPN Narkotika jawabarat,dan juga aktif di TIM ADVOKAT ERY EFENDI SH.
Laporan OBAY H.W tersebut diterima langsung oleh Kabid Propam PMJ Kombes JR.Manalu, dan Kasubbid Provos Kompol Yudho Yudhiantoro.Sik.mik
Di Kantor Bidpropam Mapolda metro jaya,dan Pihak Propam berjanji akan segera menindak lanjuti masalah tersebut dalam waktu dekat.

Masih kata OBAY ” rekayasa bukan cuma sampai di kejadian tapi sampai pada Berkas acara pemeriksaan (BAP), yang telah di minta salinan nya terdapat banyak kejanggalan dan sarat rekayasa,karena si pemberi barang yang bernama Dede septian malah tidak di masukan nama nya di keterangan BAP Tersebut,dan di ganti dengan nama orang lain yang betul betul tak ada hubungan nya dengan peristiwa yang di alami anak kami saat itu.Di tambah anak kami di terapkan 3 pasal sekaligus,yang jelas ancaman hukuman nya lebih dari 5 tahun,tapi tak di dampingi oleh penasihat hukum ,padahal Menurut Kuhap pasal 56 wajib hukum nya.
Kami rencana akan buka semua rekayasa ini nanti di pengadilan bersama tim pengacara kami dari Peradi jawabarat.untuk membuka semua skandal kedzholiman ini.
Dan agar menjadi pelajaran bagi para penegak hukum kedepan khusus nya di daerah-daerah agar tidak sewenang-sewenag kepada masyarakat kecil.
Karena kami sebagai masyarakat sangat mencintai Polri sebagai pengaman, Pelindung dan pengayom kami.
“Imbuh nya”

Saat ini masyarakat Memang sudah geram dengan ulah oknum penegak hukum yang sering menjalankan tugas di luar dari Aturan perundang-undangan dan S.o.p yang sudah di tetapkan.
Padahal kalpolri sejak jaman pak jendral tito karnavian dan sampai kapolri saat ini jendral idham azis selalu mengebor-gemborkan Promoter (Profesioanal Modern terpercaya) namun kadang malah tercoreng oleh ulah oknum-oknum yang nakal yang merusak citra kepolisian sendiri,
Dan sejak jaman Wakapolri komjen syaprudin menegaskan apabila ada oknum-oknum anggota nya yang nakal yang melakukan pungli ,tak segan-segan untuk mencopot.
Demi menjaga nama baik kepolisian republik indonesia.(adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *