Ditlantas Polda Jatim Pasang Decontamination Room di Tempat Pelayanan

Hukum Pemerintah Sosial

Surabaya,Megapolitanjatim.com – Dalam rangka mengantisipasi untuk mencegah merebaknya penyebaran virus corona disease (covid-19), jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim memasang Decontamination Room di tempat-tempat pelayanan Ditlantas.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan menyenpatkan untuk meninjau Decontamination Room atau Bilik Disinfektan yang di tempatkan di Lobby Gedung RTMC Ditlantas Polda Jatim, Senin (23/03).

Baca Juga : Polda Jatim Jalankan Maklumat Kapolri Agar Masyarakat Bersatu Cegah Penularan Covid-19

Dalam penjelasannya, Kombes Pol Budi Indra Dermawan menuturkan bahwa pemasangan Bilik Disinfektan ini bertujuan untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran Virus Covid-19 di tempat pelayanan umum.

“Saat ini Decontamination Room sudah terpasang di beberapa tempat pelayananan Ditlantas Polda Jatim, selain di Gedung RTMC, pemasangan juga di layanan samsat yang ada di Surabaya,” jelas Kombes Pol Budi. (sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *