Kedudukan Dewan Pers Menurut UU PERS No 40 Tahun 1999. Bagian 2.
Kedudukan Dewan Pers Megapolitanjatim,||Berawal dari cara menafsirkan ketentuan Pasal 15 ayat 2 (e) UU 40/1999 terkait fungsi Dewan Pers. Dimana kelompok non konstituen Dewan Pers berpendapat bahwa kewenangan Dewan Pers hanya mendata bukan melakukan verifikasi, sedang Dewan Pers menafsirkan bahwa mendata itu termasuk didalamnya melakukan verifikasi. Terlebih dahulu penulis akan membahas secara akademik apa itu […]
Continue Reading