Cegah Penyebaran Covid- 19,Magetan Laksanakan Penerapan Physical Distancing

Hukum Kesehatan Pemerintah Peristiwa Sosial

MAGETAN,Megapolitanjatim.com
Bupati Magetan, Dr. Drs. H, Suprawoto, S.H., M.Si, beserta Kapolres Magetan didampingi Kadishub Magetan dan Jajaran Polres & Polsek Magetan melaksanakan giat “Launching Physical Distancing”, di Jalan Sumatra Kelurahan Kebonagung, pada Sabtu sore (28/03).
.
Giat dilakukan adalah salah satu bentuk langkah untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus Covid-19 dengan cara Pengaturan jarak fisik dengan orang lain, termasuk menjauhi kegiatan yang melibatkan orang banyak (kerumunan).
.
Dihadapan awak Media Bupati Suprawoto menyampaikan bahwa wilayah “zona merah” bukan berarti menjadikan wilayah tersebut untuk dikucilkan. Akan tetapi penerapan untuk kebaikan bersama baik antara masyarakat di wilayah tersebut maupun dengan masyarakat yang lainnya,sebagai konsekwensi langkah yang diambil dengan pendirian posko pelayanan dan bantuan. Sehingga mempermudah untuk koordinasi masyarakat yang ingin memberikan bantuan khusus untuk wilayah ini.Selain itu untuk mensterilkan wilayah tersebut (jalan sumatra), bagi masyarakat yang keluar masuk akan disemprot disinfektan terlebih dahulu.Dengan ditetapkan menjadi kawasan tertib physical distancing maka kawasan akan bebas aktifitas orang maupun kendaraan untuk lalu lalang.
.
Kapolres Magetan juga menambahkan, fungsi lain dari posko akan memberikan bentuk pelayanan bagi masyarakat (zona merah), baik masalah kesehatan,sosial serta menampung keluhan atau keresahan masyarakat yang terdampak
.
Kegiatan sore pun dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan di Jalan Sumatra, Kelurahan Kebonagung oleh PMI Kabupaten Magetan. (Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *