Surabaya – Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono selaku Ketua Tim Gugus Tugas Covid 19 Jatim dengan didampingi Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi, serta Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho melakukan pengecekan penerapan physical distancing atau pengaturan jarak fisik minimal satu meter di Jalan Tunjungan Surabaya.
Selain pengecekan, polisi juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan menggunakan mobil water cannon di Jalan Darmo, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Embong Malang, dan Jalan Blauran Surabaya.
Dihadapan awak media, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan bahwa sebagai langkah preventif, Polda Jatim melalui Polrestabes Surabaya mulai menerapkan pembatasan akses di dua jalan protokol utama di kota Surabaya.
“Kawasan physical distancing mulai malam ini diberlakukan dan pelaksanaannya dilakukan di jam-jam tertentu untuk pembatasan akses di Darmo dan Tunjungan. Saat pelaksanaan, jalan harus bersih dan tidak boleh ada orang berlalu lalang di jalan, kecuali orang yang sakit atau yang diizinkan oleh petugas yang menjaga,” ungkap Luki, Jum’at (27/03) malam.Kapolda juga menambahkan bahwa pemberlakuan kawasan Physical Distancing ini bisa diperpanjang dengan melihat perkembangan yang terjadi.
“Penutupan ini bisa terus dan kami bisa perpanjang Kami akan melihat perkembangan ini dan kami akan melihat apa yang disampaikan oleh gugus tugas. Biar sinkron perkembangannya ada di mana, maka itulah titik-titik yang akan kami prioritaskan,”
Selain Surabaya, terang Luki, sejumlah daerah di Jatim yang terjangkit juga serentak melakukan penutupan jalan. Hal itu dilakukan sebagai upaya Physical Distancing untuk menekan penyebaran virus corona.
“Kami sudah koordinasi dengan Pangdam agar Polres dan Kodim jajaran juga melakulan hal yang sama dan memperketat penjagaan,” tuturnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Jalan Darmo dan Jalan Tunjungan akan ditutup mulai Jumat-Minggu (26-29 Maret), penutupan tersebut disesuaikan dengan waktunya.
Hari Jumat (27/3) dan Sabtu (28/3) penutupan dimulai pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB, sedangkan Sabtu (28/3) dan Minggu (29/3) mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. (adm)