Mengapa Jenderal Idham Azis Menerbitkan Maklumat Kapolri,ini Alasannya

Hukum Kesehatan Pemerintah

Megapolitanjatim.com-Akhirnya Kapolri, Jenderal Idham Aziz buka suara terkait alasanya mengapa menerbitkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.

Menurut Idham, keselamatan rakyat itu penting dan merupakan hukum tertinggi. Dan akhirnya karena alasan Itulah mengapa Polri menerbitkan Maklumat Kapolri tersebut.“Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum trtinggi. Itulah alasan Polri menerbitkan Maklumat,” kata Idham seperti dikutip dari Antara, Kamis 26 Maret 2020.

Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 terbit pada 19 Maret lalu. Maklumat tersebut diterbitkan dalam rangka menekan laju penyebaran wanah Virus Corona alias Covid-19 di Indonesia.

Dalam maklumat itu Kapolri meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang ramai baik di tempat umum maupun di lingkunganya.Jika memang ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak.

Selain itu, Ia juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, mengikuti informasi serta imbauan resmi yang di berikan pemerintah.

Selanjutnya masyarakat juga diminta agar tidak melakukan penimbunan dan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.Kemudian Kapolri juga mengimbau agar masyaralat tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat meeresahkan masyarakat.

Menindaklanjuti Maklumat ini, Idham kembali berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Kapolri, Jenderal Idham Azis. (adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *