INTRUKSI UNTUK KEPALA DESA DI SELURUH INDONESIA AGAR SEGERA BAGIKAN BLT DANA DESA
Agar masyarakat desa yang terkena dampak Covid-19 segera menerima BLT Dana Desa, maka diintruksikan kepada Kepala Desa:
- Menyalurkan BLT Dana Desa sebelum 24 Mei 2020.
- Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 hari kerja.
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻🤝🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩