Dinsos Magetan Bentuk Satgas Pintar Cegah Keterlantaran.
Magetan, Dinas Sosial Kabupaten Magetan Terus berikan inovasi sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan masyarakat dengan mengadakan kegiatan berbentuk sosialisasi dan launching bertajuk Satuan Tugas (SATGAS ) Pintar Penanganan Indikasi Keterlantaran.
Hal ini dilakukan karena masih maraknya kasus terlantarnya pada usia anak anak bahkan lansia sedangkan faktor paling tinggi ialah masalah Ekonomi dan sebagian kurang kepedulian masyarakat.
Sosialisasi dibarengi Launching bertema SATUAN TUGAS PENANGANAN INDIKASI KETELANTARAN (Satgas Pintar) di laksanakan pada hari Jum’at (29/12/23) bertempat di Acara di gedung karang taruna jl. MT Haryono Kabupaten Magetan.
Berbagai peserta seperti anggota Satgas Pintar, Pegawai Dinsos, Pendamping Sosial dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan
Narasumber langsung di pimpin oleh Kepala Dinas Sosial, Dinas kesehatan dan Kepala Satpol PP serta Damkar.
Kepala Dinas Sosial Parminto Budi Utomo S.Sos. M.AP mengatakan
Dengan adanya Satuan Tugas Penanganan Indikasi Ketelantaran (Satgas Pintar) dapat memudahkan koordinasi, komunikasi dan kolaborasi dalam upaya mitigasi dan penanganan segala bentuk indikasi ketelantaran terutama Orang Dengan Gangguan Jiwa, Anak Jalanan / Anak Terlantar, Orang Terlantar dan Gepeng.
” Saya berharap kedepan tidak ada lagi saling melempar tanggung jawab dalam penanganan masalah sosial karena sudah ada Satgas yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Magetan sehingga tidak ada lagi ketelantaran terjadi di Kabupaten Magetan,” kata Parminto.
Hal ini juga di sampaikan Kabid Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial Di Dinas Sosial Magetan Sutrisno, S.IP., MM., perlunya Satgas Pintar dibentuk guna mencegah adanya indikasi Keterlantaran.
“Sosialisasi dan Launching ini bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat juga menghindari lempar tanggung jawab,” ujar Sutris.
Ada beberapa tujuan dengan dibentuknya satgas oleh dinas sosial magetan seperti memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengatasi masalah ketelantaran, Menghindari terjadinya saling lempar tanggung jawab penanganan ketelantaran, Mengurangi resiko adanya korban ketelantaran yang disebabkan kurang hadirnya pemerintah dan rendahnya kepedulian masyarakat. Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penderita ODGJ dan ketelantaran lainnya harus mendapat perhatian dan penanganan yang baik dan benar.
Sedangkan ruang lingkup yang terindikasi keterlantaran yakni menyasar ke beberapa orang seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Gelandangan dan Pengemis (Gepeng), Anak Jalanan (Anjal) dan Anak Terlantar Orang Terlantar (OT).
Sedangkan kendala dalam penanganan keterlantaran kata Sutris seperti Penemuan orang terlantar yang tidak membawa identitas sama sekali , tidak adanya alat biometri di dalam kota sehingga orang terlantar harus dibawa ke Kecamatan terdekat Kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa yang mengamuk yaitu belum adanya pemahaman alur penanganan ODGJ menyebabkan masyarakat berpikiran kalau ada ODGJ mengamuk menghubungi Dinsos, idealnya Kabupaten Magetan memiliki klinik kesehatan jiwa, Penanganan orang sakit yang terlantar di rumah yaitu adanya SOP bahwa pelayanan kesehatan hanya diberikan kalau pasien dibawa ke fasilitas kesehatan misalnya puskesmas sedangkan Kendala secara umum yaitu masalah evakuasi apabila ada kasus indikasi ketalantaran masih terjadi saling lempar.
“Saya berharap kerjasamanya dengan masyarakat beserta seluruh elemen untuk memberikan edukasi demi kelancaran petugas kami kenyamanan dan ketertiban masyarakat seutuhnya,” Pungkas Sutris.(Yus)