Gempur Rokok Ilegal, Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Lewat Kejuaraan Tinju Amatir
Ngawi, Dalam mencegah peredaran Rokok ilegal yang merugikan Masyarakat dan negara setiap daerah mulai di tingkat Kabupaten ataupun Kota menggunakan pola dan kegiatan beraneka ragam cara mensosialisasikannya.
Kali ini dalam rangka mencegah peredaran Rokok ilegal Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol – PP) menggelar Kejuaraan tinju amatir bertempt di Alun Alun Ngawi serta memberikan pemahaman tentang Undang Undang Rokok ikegal tersebut
Selaku Panitia kejuaraan Tinju Bupati Ngawi melalui Marsono saat sambutan mengatakan dengan adanya sosialisasi melalui kegiatan yang di laksanakan merupakan tindakan preventif agar Masyarakat memahami dampak dari Peredarak Rokok ilegal.
“Dengan Sosialisasi Peraturan tentang Cukai ke Masyarakat secara umum agar lebih diwaspadai sebab dampak dan akibat dari peredaran Rokok ilegal dapat Merugikan baik masyarakat terutama Pemerintah, ” Ujarnya, Jum’at (14/07/23).
Kerjasama Gempur Rokok ilegal dihadiri dari Cukai Madiun, Polres Ngawi, Kejaksaan Negeri juga di hadiri Oleh Petinju Nasional Cris Jhon sebagai pendobrak dan penyemangat guna mengembangkan Bidang olah raga di Kabupaten Ngawi.
“Melalui Sosialisasi Saya mengapresiasi bentuk kegiatan di Olah raga tinju ini, awal kesuksesan di tingkat nsional berangkat dari pertandingn amatir, “Kata Jhon, dia mengakui sangat menikmati karena melihat ada beberapa atlit tinju berbakat akan terus berlatih.
Marsono sangat mendukung dengan Munculnya Atlit yang berbakat di cabor Tinju amatir yang di gelar di alun alun Ngawi sehingga bisa menarik simpatik masyarakat dan bisa memberikan Sosialisasi tentang Rokok ilegal tersebut.
“Melalui Sosialisasi ini para Pedagang bisa memahami regulasi di bidang Cukai Rokok serta penerapan Perundang undangannya agar menekan peredaran Rokok di Ngawi,” Terangnya.
Ia menambahkan ciri ciri Rokok Ilegal bisa dikenali empat cara seperti contoh pada Pita Cukainya.
“Masyarakat bisa mengenali empat ciri Rokok ilegal seperti pita Cukai, Kemasan polos, Pita Palsu, Pita Bekas dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan yang bisa di identifikasi melalui jenis kertas Holigran yang di cetak Pungkasnya. (Yen)