Pedagang Pasar Sayur Magetan Keluhkan Adanya Restribusi Tambahan di Timbangan
Magetan, Pedagang pasar sayur magetan beberapa minggu ini mengeluh dengan adanya tambahan restribusi Timbangan yang dikabarkan terlalu membebani pedagang.
Seperti Salah satunya bernama SW, (42) dari sekian pedagang mengatakan dengan adanya tambahan restribusi dari karcis senilai 35.000 dan ada tambahan 10.000 merasa kecewa karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya .
“Dulu biaya 35.000 sudah include tapi sekarang di tarik 45.000 itupun tidak ada pemberitahuan sebelumnya,”Ujar Pedagang setempat, Rabu (25/05/23).
Di Tempat yang berbeda Ksd (50) salah satu pedagang bawang merah juga merasa kecewa juga atas adanya tambahan biaya restribusi di pasar lantaran tidak di beberkan rincian keseluruhan.
” Dulu Tera Ulang timbangan biaya 65.000 di cek keseluruhan, lha sekarang naik 105.000 ribu tidak di apa apakan hanya cat tulisan angka di timbangan saja dan amat mahal sekali,” Keluhnya sambil menunjuk ke Timbangan.
Tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan yang dipakai dalam perdagangan sedangkan Hasil penelusuran dari beberapa awak media di beberapa lokasi pedagang di pasar sayur magetan, Gunadi Ketua Paguyuban mengakui saat dimintai keterangan.
” Banyak pedagang yang mengeluh ke Saya beberapa hari yang lalu dengan adanya restribusi tambahan,” jelasnya.
Diakuinya, Dinas sendiri dengan adanya restribusi tambahan tidak ada bentuk sosialisasi sebelumnya secara tiba tiba muncul biaya restribusi tambahan.
“Tidak pernah ada sosialisasi tiba tiba muncul biaya 10.000 ribu dan disitu sudah ada perdanya,” Ungkapnya.
Gunadi selain Ketua Paguyuban Pasar juga berprofesi sebagai Ketua LPKN dan Advokat di Kabupaten Magetan menyayangkan biaya timbangan yang berbeda di tahun sebelumnya sedangkan timbangan Tera Ulang yang dulu tergantung di kerusakan.
“Dulu timbangan antara kerusakan dan masih bagus biaya bisa menyesuaikan, Lha untuk saat ini biaya dipukul rata semua,” tandasnya.
Ia menyebutkan, tolak ukur, acuan atau standart biaya yang di bebankan ke semua pedagang senilai 35.000 ribu gunadi meminta penjelasan secara tehnis dan spesifik, apalagi biaya tambahan 10.000 yang dipergunakan untuk dana Reparatif dari Dinas setempat.
Dengan demikian Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Sucipto saat di konfrimasi melalui Messenger/Whatssapp enggan untuk menjawab dan mengarahkan untuk berkordinasi ke UPTD Metrologi setempat.
Sampai berita ini diturunkan awak media selanjutnya akan mengkonfirmasi ke pihak UPT guna meminta penjelasan untuk berikutnya. ( Team).