TRC PPAI Korda Bireuen Apresiasi Penangkapan pelaku Pembuang Bayi Dalam Sumur.
TRC Perlindungan Perempuan Dan Anak Indonesia Korda Bireuen mengapresiasi kinerja Kepolisian Resort Bireuen, Aceh yang telah berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di dalam sumur WC di belakang Meunasah Gampong Ceubrek, Peusangan Selatan
beberapa waktu lalu yang sempat menggegerkan warga sekitar.
Ketua TRC PPAI Korda Bireuen mengungkapkan, pihaknya bersyukur bahwa Polisi sudah berhasil mengungkap pembuang bayi yang terjadi pada Selasa, 15 Maret 2022.Beberapa waktu yang lalu santer diberitakan bahwa warga telah menemukan bayi di dalam sumur WC di belakang Meunasah, Gampong Ceubrek, Kecamatan Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen.
Kasus itu, ujar Saiful Amri sudah ditangani oleh Polres Bireuen dan telah menuai titik terang bahwa terduga pelaku Pembuang bayi dalam sumur sudah diamankan.
“Dengan kasus itu IKL terduga pelaku Pembuang bayi dalam sumur dapat dihukum sesuai Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 81 UU no 35/th 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumanya 15 tahun penjara,” pungkas Saiful Amri.(sa)