MEGAPOLITANJATIM, Magetan– Banner liar yang banyak terpasang dengan cara dipaku di pohon di wilayah Kabupaten magetan dipersoalkan dan di perbincangkan oleh beberapa awak media dan tokoh masyarakat.
Salah satunya Cahyo dari Media Suara Kumandang, mengatakan, beberapa kali selalu memperingatkan pamflet atau spanduk yang tertancap di pohon beberapa sepanjang jalan namun tidak ada ketegasan dari pemerinth. “Saya sudah capek mas, Beberapa kali saya ingatkan kok masih saja ada banner Sepanjang jalan parang tepatnya daerah krajan reklame di pasang di pepohonan,tegasnya. Kamis (19/11/20).
Dengan adanya beberapa pengaduan Seharusnya pihak berwajib seperti Satpol PP tidak pandang bulu untuk menindak atau menertibkan pelanggaran terkait pemasangan poster, spanduk atau media iklan lain.
Andre, S.H, Divkum AWI
Di Lain tempat, Divisi Hukum DPC Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Magetan Andre, S.H mengatakan pemerintah melalui dinas yang membidangi harus bersikap Tegas “Satpol PP jangan pandang bulu saat menegakkan Perda. Baik banner kecil maupun yang besar harus ditertibkan kalau itu melanggar. Apalagi terkait dengan pemasangan yang tidak ramah lingkungan, dipaku di pohon misalnya,” ujarnya.
” ini diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai pembuat spanduk, penentu kebijakan (otoritas yang berhak membuat keputusan), termasuk peran serta masyarakat untuk melaporkan sekiranya ada spanduk yang sekirangnya bisa merusak keindahan atau pemandangan yang sekiranya melewati batas waktu perizinan,tambahnya.(Sof)