Asuransi Kredit Pensiun Dipertanyakan, DPC KAI Magetan Somasi KCP Nasari Madiun

Budaya Ekonomi Hukum Pemerintah Pendidikan Peristiwa

Asuransi Kredit Pensiun Dipertanyakan, DPC KAI Magetan Somasi KCP Nasari Madiun

MAGETAN —Ketransparansian KCP Nasari Madiun terkait Asuransi Kredit Pensiun dipertanyakan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Magetan melayangkan somasi resmi Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Nasari Madiun pada tanggal 4 Agustus 2025.

DPC KAI melalui kuasa hukumnya Rachmad Sujitno yaitu Gunadi, S.H., dan Evita Anggrayny Dian Savitri, S.H., menuntut keterbukaan pihak koperasi terkait dokumen perjanjian asuransi atas nama Rachmad Sujitno pensiunan asal Kecamatan Ngariboyo, Magetan.

Pihak Nasari menyerahkan salinan polis atau sertifikat kepesertaan asuransi jiwa yang premi sebesar Rp16.318.000,- dibebankan kepada klien mereka saat pencairan kredit pada 22 September 2020.

“Premi jelas tercantum dalam rincian pencairan kredit dan klien kami memiliki hak mutlak untuk mengetahui dan mendapatkan salinan dokumen asuransi karena sebagai pihak tertanggung sekaligus pembayar premi,” ujar Gunadi, S.H., saat dikonfirmasi.

Somasi yang ditujukan langsung kepada Kepala KCP Nasari Madiun di Jalan Abdurrahman Saleh Kota Madiun, kuasa hukum menilai penolakan pihak koperasi untuk memberikan salinan dokumen asuransi adalah tidak berdasar dan dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum.

Sedangkan pihak kuasa hukumnya menuding dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan administrasi di koperasi tersebut.

Dugaan ini menurut Evita didasarkan pada tidak terdebetnya dana pensiun klien mereka selama hampir tiga tahun, tanpa penjelasan yang spesifik.

“Kami tidak melihat kerugian finansial langsung pada klien kami, namun, kami menilai terdapat indikasi kuat adanya mal-administrasi, bahkan potensi penyalahgunaan dana asuransi oleh pihak internal koperasi,” Kata Evita.

Somasi juga mencantumkan dasar-dasar hukum yang mendasari tuntutan informasi ini, di antaranya:

Pasal 4 huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas informasi yang benar dan jujur.

Pasal 26 UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan perusahaan asuransi memberikan polis kepada pemegangnya.

Pasal 1338 dan Pasal 1365 KUHPerdata tentang kewajiban beritikad baik dalam pelaksanaan perjanjian dan larangan perbuatan melawan hukum.

Pasal 1 ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan lembaga pengelola dana publik untuk transparan.

Kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa KCP Nasari Madiun bekerja sama dengan BTPN dalam penyaluran kredit pensiun, yang menambah bobot urgensi tuntutan keterbukaan ini.

Dalam surat somasi, DPC KAI Magetan memberi tenggang waktu 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima oleh pihak koperasi. Jika dalam waktu tersebut permintaan tidak diindahkan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana, termasuk gugatan ke Pengadilan Negeri dan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Ini bukan hanya soal satu orang klien. Ini tentang transparansi dalam praktik lembaga keuangan yang mengelola dana masyarakat, terutama pensiunan,” tegas Gunadi. [ ]