Terus Gencar Sosialisasikan POL PP dan Damkar Magetan Cegah Rokok ilegal.

Pemerintah Peristiwa

Terus Gencar Sosialisasikan POL PP dan Damkar Magetan Cegah Rokok ilegal.

Megapolitanjatim, Untuk meminimalisir dan mencegah Peredaran Rokok Ilegal Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Satpol PP dan Damkar terus Sosialisasikan dengan menggelar Talk Show ke Masyarakat bertempat yang di Gor Ki Mageti.

Di acara Talkshow hadir sejumlah pejabat magetan dengan menghadirkan narasumber dari kantor bea cukai Madiun Kejaksaan serta Polres Magetan juga di hadiri Bupati Magetan Suprawoto yang di sambut dengan hiburan Seni Campursari Putro Nitis Budoyo, Tarian MG Musik dan Jaranan guna menghibur masyarakat yang ikut menyaksikan acara tersebut.

” Dengan penampilan kesenian daerah diutamakan harus asli Putra Daerah dalam rangka sosialisasi Gempur rokok ilegal bertujuan agar ekonomi masyarakat bisa berputar,” Kata Suprawoto, Kamis(22/06/23).

Suprawoto menambahkan dengan menghadirkan peserta semaksimal mungkin berharap bisa memberikan edukasi ke masyarakat dengan adanya Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) juga terprogram ke bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat juga penegakkan Hukum di suatu Wilayah yang sudah di atur di Permenkeu (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, Pemantayan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Sementara itu Kabid Penegak Perda Satpol PP dan Damkar Gunendar menjelaskan untuk peredararan Rokok ilegal di wilayah magetan sampai saat ini akan terus melakukan pemantauan

” Sejumlah kurang lebih 17 bungkus rokok ilegal selama operasi 2023 berarti ini cukup kecil dibanding dengan Kabupten lain sedangkan operasi yang dilakukan ini menunjukkan keberhasilan kami dengan menggelar sosialisasi ke Masyarakat yang ikut peran dalam.mencegah peredaran rokok ilegal,” Ujar Gunendar.

ia menambahkan dalam Sosialisasi yang di gelar di setiap wilayah di Kabupaten Magetan pada prinsipnya akan menghadirkan peserta sebanyak banyaknya dengan harapan dapat memahami manfaat tentang DBHCTz Ciri Rokok ilegal serta indikasinya.

Bambang Dwi Yuwono selaku Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun juga memaparkan untuk Ciri ciri rokok ilegal seperti pita Cukai yang berpose Polos di bungkus rokok, Pita cukai palsu, dan pita bekas yang patut di curigai atau tidak sesuai peruntukannya.

“Sosialisasi baik internal maupun eksternal terus kami lakukan dan bekerjasama di Pemda seluruh Se- ekskaresidenan Madiun, Magetan, Pacitan, Ponorogi dan Ngawi,” Paparnya.

Bambang berharap di setiap wilayah dalam melaksanakan giat Operasi dan Sosialisasi bisa membantu mencegah peredaran Rokok ilegal.

” Mudah mudahan saya berharap dengan sosiaslisasi bisa efektif dan membantu pencerahan ke masyarakat guna memberantas peredaran rokok ilegal,” Tutupnya. (Sos/adv).