Penyertaan Modal Bumdes desa Sambirejo Diduga Bermasalah dan Tidak Sesuai Regulasi, Mencapai Ratusan Juta

Peristiwa

Penyertaan Modal Bumdes desa Sambirejo Diduga Bermasalah dan Tidak Sesuai Regulasi, Mencapai Ratusan Juta

SeputarKita, NGAWI – Penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di desa Sambirejo, kecamatan Ngrambe, Ngawi, diduga bermasalah dan tidak sesuai regulasi. Sedangkan, dugaan penyimpangan tersebut ditengarai terjadi pada 2019 hingga 2021.

Isu tersebut bermula dari keterangan mantan bendahara desa Sambirejo sendiri. Dia mengungkap, pada 2019, saat dirinya masih menjabat sebagai bendahara desa, penyertaan modal sebesar 300 juta untuk Bumdes yang diambilkan dari Dana Desa itu dirinya disebut oleh Kepala Desa tidak perlu tahu untuk apa saja dana sebesar itu.

Parahnya, katanya, dugaan tindakan otoriter itu dilakukan oleh Kepala Desa saat gelaran Musyawarah Desa Sambirejo berlangsung dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat (Kasie PMD) kecamatan Ngrambe. Padahal, dari keterangannya, di waktu yang sama, Kasie PMD memberi tahu kepada dirinya seharusnya bendahara wajib mengetahui dipergunakan untuk apa saja dana sebesar itu.

“Saya tidak wajib tahu (penyertaan modal 300 juta) itu kata pak lurah. Di forum kok, bilangnya begitu, itu Dana Desa, menurut pak Indra (Kasie PMD) harusnya saya tahu karena saya yang mentransfer uang itu ke Bumdes, itu jawabnya di forum, jadi bukan kuping saya saja yang dengar” ungkap Maya, mantan bendahara desa Sambirejo.

Maya melanjutkan, saat itu dirinya sempat didesak oleh Kasie PMD, bahwa seharusnya dirinya mengetahui dana tersebut diserahkan Bumdes dipergunakan untuk apa saja dan wajib menyertakan proposal pengajuan. Dirinyapun merasa heran, tidak ada pajak apapun untuk penyertaan modal yang diambilkan dari Dana Desa itu hingga tidak wajib laporan apapun terkait penyertaan modal.

“Terus pada waktu itu juga ditanya sama pak Indra, untuk laporan setiap tahun apa ya ada, dijawabnya ada, cukup ke saya saja (kepala Desa). Tapi ya saya ndak tahu juga pada waktu itu sudah ada apa belum administrasinya di Bumdes saya juga nggak tahu, intinya sudah ada pak Indra dari Kecamatan, saya yang diuber-uber pak Indra, ada pak Kades mumpung ketemu saya tanyakan jawabannya pak Kades seperti itu berarti pak Indra menerima kalau saya tidak wajib tahu, wong yo tidak ditindaklanjuti” katanya.

“Dari 2019 itu 300 sih, 300, 300, 200 gitu kok. 2019 itu untuk penyertaan modal untuk membangun rest area itu. Terus pada waktu itu mas Rohmad (pemdamping desa) juga wanti-wanti, cerita, cuman cerita tok sebenere, gak langsung nyebut desa Sambirejo, pak, buk, untuk dana desa, penyertaan modal, Bumdes seperti itu kan banyak disinyalir untuk pencucian uang, ngoten (begitu), lansung disahut pak Lurah ora usah meden-medeni (tidak usah menakit-nakuti) nanti kalau ada apa-apa saya yang jawab (Kades Sambirejo), apa ya, kirik (anjing) kae nek durung ono fatwane yo gak haram (anjing itu kalau belum ada fatwanya ya tidak haram), itu di forum kok, jadi yang denger juga orang banyak” jelas Maya.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten Ngawi, Kabul Tunggul Winarno saat ditemui di kantornya memberikan tanggapan atas dugaan mal administrasi di desa Sambirejo tersebut. Dia mengatakan, terkait dugaan-dugaan itu sudah menjadi ranahnya Inspektorat, sesuai Tupoksinya ada penemuan atau tidak.

“Itu sudah menjadi ranahnya inspektorat, pemeriksaan to, dicek di lapangan sesuai Tupoksi inspektorat apakah ada temuan atau tidak itu ranah inspektorat” kata Kabul Tunggul Winarno, Kamis (08/09/22).

Kabul menambahkan, terkait bendahara desa tidak boleh mengetahui untuk apa saja dana yang telah digelontorkan dari Dana Desa yang disebutkan di awal, menurutnya, harusnya semua yang ada di desa (kades dan perangkat), musti ada musyawarah atau komunikasi dan lain-lain.

“terkait tahu atau tidak tahu, harusnya semua yang ada di desa (perangkat dan kades),mesti ada musyawarah ataupun komunikasi dan lain-lain. Hal itu dibenarkan atau tidak itu tergantung komunikasi pimpinan, sesuai Tupoksinyalah” tandas Kabul.

Atas dugaan tersebut, Kepala Desa Sambirejo saat ditemui di kediamannya pada Kamis (08/09/22) sore, Susilo, membantahnya, menurutnya, pada tahun 2019 tidak ada pemyertaan modal.

“Kalau 2019 gak ada, tidak penyertaan modal, pemyertaan modal itu 2021, 2022, gak sampai 300 (membangun rest area), DD ke Bumdes, arane (sebutan) tata usaha kan penyertaan modal, dibuat untuk kios-kios itu, kios itu tok, sama halamane separo (setengah), berikutnya penyertaan modal lagi separoh” bantah Susilo.

Di lain hal, dari jejak digital, mengutip aenews9.com terbitan 14 Juni 2019 berjudul “Optimalkan Bumdes, Desa Sambirejo Ngawi Bangun Kios Melalui Dana Desa 2019”, pada alenia ke dua menyebut, Pembangunan 11unit kios dengan Luas 3m,Panjang 2,5m /unit,serta pembangunan talud dan paving halaman yang luas halamannya 21mX 40m yang ketiga proyek tersebut menghabiskan anggaran Dana Desa(DD) 2019 sebesar RP.194.926.000(seratus juta sembilan puluh empat sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah). (Gus).