TANGISAN HATI PKL JL. DEMPO KOTA MALANG
MALANG, Megapolitanjatim.com – Adanya pelarangan pasar minggu berjualan di Jalan Dempo, Kota Malang, berdampak kepada pedagang kaki lima (PKL) di wilayah itu. Pelarangan itu diambil karena dianggap para pkl melanggar perda no 2 tahun 2012 tentang ketertiban dan lingkungan .
Dalam operasi gabungan ini Pemkot Malang mengerahkan dinas terkait, Pol PP, Dishub, TNI dan Polri serta dari DENPOM.
PKL dan keberadaan parkir di kawasan itu, dikeluhkan oleh sebagian masyarakat. Yang merasa terganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Sehingga kami secara gabungan melakukan penertiban,” jelas Kasi KKU Satpol PP Kota Malang Antonio Vierra, Minggu (7/08/2022).
Salah seorang PKL pentol cilok Iwan merupakan salah satu pedagang yang terdampak kebijakan tersebut.
PKL yang biasa berjualan di jalan Dempo, jl. rinjani, jl.retawu itu mengaku mulai menggelar dagangan pada pukul 07.00 WIB hingga 10.30 WIB. Hanya 3 jam itupun hanya 1 minggu sekali.
Sebelum adanya kebijakan pelarangan berjualan, penjualan bagus tapi pagi tadi membawa dampak.
“Ya sangat berdampak mas, biasanya ramainya sewaktu minggu pagi, ini bukan lagi agak berkurang namun malah g laku karena harus hengkang dari lokasi ini” kata Iwan.
Para pembeli jajanan dan dan makanan tak hanya warga di sekitar daerah sini saja tapi dari wilayah lain. Bahkan biasanya warga dari Kabupaten Malang juga seringkali menyantap jajanan dan makanan disini sembari bersantai di pinggir jalan atau jalan-pagi.
Kini, para pembeli dan penjajan merasa kecewa dengan kejadian itu karena kemungkinan tak akan dapat lagi menikmati jajan dan makanan bersama keluarga di wilayah ini. Memang sempat terjadi adu argumen antara Satpol PP dengan para pkl akan tetapi para pkl dapat menahan diri agar tak tersulut suasana.
Harapannya semoga segera diberikan solusi tempat lain tidak hanya sekedar gusur-gusur dan usir tapi tak memberikan solusi, dan agar kebijakan ini cepat selesai, enggak lama-lama karena berdampak juga ke omzet pendapatan bahkan kami minggu depan tidak boleh lagi berjualan, kami hanya rakyat kecil yang mengais rejeki hari ini untuk dimakan hari ini, kami juga bukan peminta-minta kami harus bertahan hidup untuk anak, istri dan keluarga kami setelah 2 tahun tidak ada pemasukan akibat pandemi covid, yang pasti pada moment ini adalah menjelang kemerdekaan tapi teryata hari ini kami belum merdeka,” katanya.
Kami bersama PKL lainnya, selain berkeinginan menafkahi keluarga dengan lancar. Sekaligus membantu Pemkot Malang menekan angka kemiskinan dan pengangguran,” pungkasnya.
Terdapat lebih dari 50 PKL di sini meski ada kebijakan tersebut, para pedagang tak berhenti jualan karena sudah terlanjur masak dan “Enggak ada libur, karena ini pekerjaan utama,” ujarnya.
Di sisi lain, salah satu pembeli yang berasal dari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang sony mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemkot Malang melarang berjualan di Jl.Dempo dan sekitarnya saat ini karena Pemkot tidak dapat memberi solusi lain ataupun tempat lain untuk menampung para pkl berjualan. Kebijakan itu, kata dia, tidak tepat diterapkan di saat menjelang perayaan kemerdekaan RI .
“Saya rumah di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang jauh dari sini , ya hampir tiap minggu pagi kesini bersama keluarga, saya pro aja apapun kebijakannya akan tetapi tolong juga dipikirkan nasib rakyat kecil dan keluarganya yang mencari rejeki dari berjualan di sini itupun hanya 3 jam dan hanya sekali dalam seminggu, Pemkot Malang segera cari dan beri solusi jangan hanya larang saja, ” katanya.(Ted)