Tanah Di Plang, Warga Kediri Adukan Ke Ombudsman Dan Presiden Joko Widodo

Hukum Pemerintah Peristiwa

Tanah Di Plang, Warga Kediri Adukan Ke Ombudsman Dan Presiden Joko Widodo

Megapolitanjatim,||Supriyati (50) Warga Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri nekat datangi Ombudsman dan Istana Presiden lantaran tanah tegal miliknya yang sudah bersertifikat sejak tahun 1969 tiba-tiba dipasang plang oleh PEMDA Kota Kediri.

Berdasarkan sertipikat tanah tegalan SHM No. 30 atas nama Parman bin Hardjo yang terletak di Kelurahan Desa Betet Kec. Pesantren Kota Kediri JawaTimur yang Diterbitkan oleh BPN Kota Kediri tahun 1969.

” Bukti sertifikat asli masih tersimpan dengan baik dan tanah tegalan adalah pembelian dari Kuniran penduduk Desa/ Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri tahun 1968,” ujar Supriyati, Minggu (10/07/22).

Berdasarkan kronologis yang di sampaikan secara tertulis, Tanah tegalan pembelian dari Pak Kuniran penduduk Desa/ Kelurahan Betet Kecamatan Pesantren Kota Kediri tahun 1968 tersebut sampai sekarang masih di di kuasai dan digunakan layaknya tanah tegalan, tidak pernah diperjual belikan atau dipindah tangankan atas nama orang lain, dan menurutnya tidak pernah berurusan dengan Pemerintah Kota Kediri.

” Tanpa sepengetahuan dan izin dari kami, kok dipasang papan nama bertuliskan “Tanah Milik Pemerintah Kota Kediri” dengan Sertifikat Hak Pakai No.13 terletak di Kelurahan Betet, Tanah Sawah Irigasi Guna Pertanian”. itupun baru kami ketahui pada tanggal 26 Desember 2021, Tandasnya, Bahkan nama SPPT diganti nama Handoyo Suncoko,” imbuhnya.

Supriyati mengaku juga tidak tahu karena penagihan penarikan pembayaran pajak diminta oleh petugas Kelurahan Betet tanpa memberi tanda bukti.

“Hal ini sudah pernah kami adukan ke Pemerintah Kota Kediri, mulai dari kelurahan Betet 13 April 2022, BPN Kota Kediri pada 11 April 2022, Bagian aset Kota Kediri 11 April 2022, kemudian pada tanggal 15 Juni 2022 BPN Kota Kediri mengirim balasan bahwa bidang tanah tersebut masuk daftar Aset Pemerintah Kota Kediri,” Jelasnya.

Tidak puas dengan kejadian Supriyati Kemudian mengirim surat lagi pada tanggal 21 Juni 2022 meminta klarifikasi.

“Kami tidak pernah berurusan dengan Pemerintah Kota Kediri bahkan sudah mengirim surat ke Kantor Walikota Kediri pada 21 Juni 2022 namun tidak ada tanggapan seperti yang kami harapkan,” tandasnya.

 

Supriyati juga mengakui dan masih ingat semua kejadian yang menimpanya sesuai fakta bahkan tempat kejadian Kelurahan Betet Kec. Pesantren Kota Kediri saat itu tanggal 26 Desember 2021 Pukul 08.00.

Tidak ada tanggapan dari pemerintah setempat Supriyatipun mandatangi Aryo dan Sudarto di rumah untuk konsultasi permasalahan yang dialami dan Selanjutnya pada 17 Juli 2022 berangkat menuju ke Jakarta untuk menemuin Budi yuli wibowo salah satu sahabatnya untuk mendampingi ke Ombudsman dan Istana Negara guna mengadu atas permasalahan yang dialami.

Saat bertemu Budi yang berkediaman di Jakarta menuturkan permasalahan Supriyati asal kediri dia siap membantu mendampingi ke Ombudsman dan Istana Presiden yang bertujuan untuk mencari keadlian.

” Permasalahan yang dialami warga kediri kami siap membantu untuk mendampingi guna mencari keadilan,” Ujarnya

Budi juga berharap ke salah satu rekannya di Jawa Timur melalui ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia untuk membantu dengan adanya kasus tersebut.

” Saya berharap rekan di Jatim ikut memantau dan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif dalam melindungi tanahnya,” Tutup Budi.( Sof).