Keterlaluan, Oknum Perangkat Desa Kedungrejo Diduga Potong BLT 

Peristiwa

Keterlaluan, Oknum Perangkat Desa Kedungrejo Diduga Potong BLT

 

Bojonegoro ,MJ- Sejak terjadinya pandemi, Dana Desa lebih banyak diperuntukkan penanganan Covid-19. Salah satunya pemberian BLT bagi warga tidak mampu.

Pemerintah Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) langsung 3 bulan sebesar Rp. 900.000,-. Di Balai Desa Kedungrejo. Rabu, 27 April 2022 malam.

Namun, saat para (Keluarga Penerima Manfaat) KPM mau berangkat ke balai desa, mendapat pesan dari oknun perangkat desa dan ketua RT, pengambilan BLT DD sebesar Rp. 900 ribu, nanti akan diminta Rp. 400 ribu dengan dalih dibagikan untuk yang belum mendapatkan bantuan.

“Sebelum mengambil BLT DD di Kantor Desa memang sudah di pesan sama Pak RT akan dipotong mas, kalau tidak mau bantuan akan di alihkan. Dan benar, sampai dirumah pak RT datang mas untuk mengambil uang yang 400ribu” Ungkap salah satu KPM yang tidak mau disebutkan namanya.

Dari penelusuran awak media, pemotongan bantuan BLT DD terjadi di RT 15, 16, 17, 18 Dusun Kadung, Desa Kadungrejo.

Pemotongan dengan nominal fantastis tersebut dibenarkan oleh beberapa KPM. Dan hanya 1 KPM yang dikembalikan uangnya setelah dipotong. Itupun karena KPM tersebut melakukan protes keras kepada perangkat.

Sementara itu, Ketua RT 15 Sumijan saat dikonfirmasi di kediamannya hanya tertunduk lesu, ” sudah kesepakatan, uang dibagikan ke warga yang belum menerima”, ujarnya.

Namun ketua RT 15 saat ditanya uang hasil potongan dibagikan kepada atas nama siapa, ketua RT hanya terdiam.

Kepala Desa Kadungrejo, Bambang Suwanto saat dihubungi via pesan Whatsapp menjawab sudah dikembalikan.

Namun, jawaban kades dipertegas oleh awak media, bahwa yang dikembalikan hanya 1 KPM. Lalu kades saat di tanya lagi statemennya dengan kejadian pemotongan bantuan malah dengan ganas memblokir pesan Whatsapp awak media sehingga terputus komunikasi.

Selanjutnya awak media akan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Wilayah Bojonegoro untuk menindak perbuatan Zalim kepada orang miskin di 4 RT di Desa Kadungrejo. (Tim)