12 kali Beraksi, Maling Muda Belia Ini Akhirnya Diciduk Unit Reskrim Polsek Rambah Samo

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa Polri

12 kali Beraksi, Maling Muda Belia Ini Akhirnya Diciduk Unit Reskrim Polsek Rambah Samo

Rokan Hulu,MJ – KM alias MR (15) Warga RT 001 RW 002 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan
Maling yang sudah lebih dari 12 kali melancarkan aksi kejahatannya di kawasan Desa Sungai Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu ini akhirnya ditangkap aparat kepolisian unit Reskrim Polsek Rambah Samo Resort Rokan Hulu, Senin (11/4/2022) Siang

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Rambah Samo Iptu Jon Heri. SH menjelaskan, penangkapan K.M ini berawal dari laporan polisi yang diterima Polsek Rambah Samo
Nomor : LP /B/ 22 / IV/ 2022 / Riau / Res Rohul /Sek. Rambah Samo, tanggal 08 April 2022. Dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 23 / IV/ 2022 / Riau / Res Rohul /Sek. Rambah Samo, tanggal 08 April 2022.

Selain itu Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 24 / IV/ 2022 / Riau / Res Rohul /Sek. Rambah Samo, tanggal 08 April 2022.dan Laporan Polisi Nomor : LP /B/ 25 / IV/ 2022 / Riau / Res Rohul /Sek. Rambah Samo, tanggal 08 April 2022 Laporan tersebut diterima dari korban berinisial AS (54) warga RT/RW 005/010 Jalan Durian Barat Kec. Ujung Batu

Pelaku melakukan aksinya di
Dusun III RT/RW 002/002 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo
Pada Jumat 08 April 2022 sekira pukul 15.00 Wib, Namun nasib buruk baginya saat sedang beraksi Pelaku ketahuan dan diamankan oleh JS dan langsung menghubungi orang tuanya serta memberitahukan bahwa barang investaris Gereja berupa 1 unit gitar dan 1unit pompa air telah hilang namun pelaku dan barang buktinya telah diamankan

Mendapat kabar tak sedap itu, orang tuanya menyarankan agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Samo agar diproses Hukum, merekapun akhirnya mendatangi Polsek Rambah Samo untuk melaporkan peristiwa pencurian tersebut.” Kata Kapolsek.

Lalu Kanit Reskrim Polsek Rambah Samo Bripka Jaya Bakara SH melakukan pemeriksaan terhadap KAM, dihadapan Penyidik Pelaku mengaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian di Desa Sei Kuning,
kemudian dia dibawa untuk mencari barang bukti yang di curi ke arah Perumnas KM.6, di tempat itu Petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone merk OPPO A.33 yang disimpan didalam semak-semak,Kini Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambah Samo guna proses hukum lebih lanjut.’ Pungkasnya
***(Willy)