Komnas Anak Banjarnegara Apresiasikan Polres Ungkap Pembunuh Bocah 9 tahun Berinisial R

Hukum Kriminal Pemerintah Peristiwa Polri

Komnas Anak Banjarnegara Apresiasikan Polres Ungkap Pembunuh Bocah 9 tahun Berinisial R

MegapolitanJatim – Banjarnegara Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Komisioner Banjarnegara melalui Harmono, SH. mengapresiasi kinerja jajaran Polres Banjarnegara baru-baru ini yang berhasil menangkap Pelaku W (18) terkait kasus pembunuh bocah laki-laki berinisial R (9) di Pencantelan Desa Wanaraja Kecamatan Wanayasa kabupaten Banjarnegara, dalam waktu yang cepat.

“Terima kasih kepada Kapolres Banjarnegara beserta jajarannya yang telah menangkap tersangka pelaku pembunuhan anak tersebut” ujar Harmono, SH, MM, CLA Senin (10/1/2022).

Menurut Harmono, SH keberhasilan polisi mengungkap kasus tersebut kurang lebih 24 jam paska ditemukannya jenazah korban yang dihabisi oleh pelaku, yang terjadi pada Minggu (9/1/2022). Diduga sebelumnya Pelaku memang sudah berniat membunuh korban untuk mendapatkan atau merampas ponsel milik korban. Dari informasi yang di himpun, pelaku membunuh korban dengan cara membacok kepala bagian belakang korban dengan senjata tajam sebanyak 4kali. Setelah pelaku memastikan korbannya tewas, kemudian pelaku membuang korban berinisial R kedalam jurang, tubuh korban ditemukan sudah tidak bernyawa dan tersangkut pada sebuah batang pohon oleh Tim SAR Gabungan beserta aparat TNI Polri Kecamatan Wanayasa. Polres dengan cepat mengungkap pelaku pembunuhan merupakan prestasi yang sangat bagus.
Hal itu tentunya tidak lepas dari kinerja Kapolres Banjarnegara.

“Dengan ditangkapnya pelaku, maka keresahan warga terhadap misteri kematian R tersebut sudah terjawab. Salut dan rasa bangga patut kita berikan kepada Kapolres beserta jajarannya,” ujarnya.

Kepada keluarga korban, Harmono.SH menyampaikan turut berduka cita sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut. Ia juga berharap kelurga korban tabah menghadapi cobaan, serta mendo’akan almarhumah mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT. “Kami Komnas Perlindungan Anak Banjarnegara berharap pelaku dihukum seberat-beratnya berdasarkan Pasal 340 yang ancaman nya hukum penjara Seumur hidup dan Ancaman Mati serta UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” kata dia.

(one/4rd/awi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *