- Sidang Lanjutan Terdakwa Dugaan Pungli, Aktivis LSM Menduga Andanya Kepentingan Pelapor
Pekanbaru,MJ – Sidang lanjutan terdakwa dugaan tindak Pungutan Liar (Pungli) di Pasar Simpang Baru Panam (PSBP) Pekanbaru, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda pembacaan eksepsi dari Penasehat Hukum (PH) dari para terdakwa diruang Sidang Mudjono, SH, Kamis (11/11/21).
Menurut Edi Ramadhan selaku Penasehat Hukum Para Terdakwa (Deril dan Aulia) menyampaikan, bahwa peristiwa kejadian saat itu dakwaan dari JPU ( Jaksa Penuntut Umum) tidak menjelaskan peranan masing – masing para terdakwa.
“Dan perlu diketahui, bahwa sebagian besar Pasar Simpang Baru Panam itu adalah dimiliki oleh Yasman (Alm) Orangtua dari Bayu sebagai pewaris yang sekarang berstatus DPO,” katanya, usai sidang seperti dikutip dari wartaoke.net.
Dijelaskannya, selama ini, Pengurusan dan Pengelolahan Pasar Simpang Baru Panam dikelola oleh Yasman (Alm) dan para pedagang disana mengetahui hal itu. Sejak beliau meninggal, Pengurusan dan Pengelolahan Pasar Baru Panam dilanjutkan, Bayu anak almarhum Yasman sebagai pewaris.
“Kemudian, Bayu menugaskan kepada para terdakwa (Deril dan Aulia) untuk melakukan pemungutan keamanan dan kebersihan disana. Karena, sejak berdirinya Pasar Simpang Baru Panam Pengurusan dan Pengelolahan dilakukan Ayahnya Alm. Pak Yasman,” terang Edi.
Bahkan, sebelum dilaporkan oleh Ketua RW (Pelapor), Pasar Simpang Baru Panam itu tidak pernah terjadi permasalahan disana. Seperti membangun pos penjagaan disana dan sarana – sarana penunjang pasar dari Kepengurusan dan Pengelolahan Ayahnya Bayu, Yasman (Alm)
“Kita tidak tahu apa kapasitas dari Ketua RW yang melaporkan para terdakwa dan saudara Bayu?. Karena, sebelum Ayahnya, Yasman (Alm) meninggal dunia, pelapor telah menjadi RW disana.
Kenapa, ketika Pak Yasman meninggal dunia baru dilaporkan. Sementara, selama ini Pengelolahan Pasar Simpang Baru Panam tidak ada permasalahan,” tegas Edi heran.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, para pedagang disana sudah mengenal dan mengetahui para terdakwa bekerja disana, ada yang bekerja sebagai petugas kebersihan dan keamanan. Dan para terdakwa bekerja ditanah dan lokasi milik Almarhum Pak Yasman.
“Jadi, para terdakwa melakukan pengutipan disana, dan hasilnya dikasih ke Bayu selaku pewaris dari Almarhum. Kemudian, Bayu memberikan gaji kepada para terdakwa. Disinilah, yang tidak diuraikan dalam eksepsi penuntut umum.,” herangnya.
Dikarenakan, tempat dan lokasi klien Saya yang bekerja disana adalah tanah dan pasar milik pribadi yaitu Almarhum Pak Yasman. Seandainya, klien Saya melakukan pengutipan milik orang lain baru para terdakwa dianggap bersalah, pungkasnya.
“Kita mengharapkan eksepsi kita diterima majelis hakim dan menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum ” Obscuur Libel ” atau kabur. sehingga dakwaan batal demi Hukum, tutupnya.
Terpisah, salah satu Aktivis LSM tingkat DPP yang ada di Pekanbaru saat awak Media ini meminta tanggapan, mengaku sangat prihatin atas kasus dugaan tuduhan pungli tersebut. Yang mana saat ini sudah berstatus Terdakwa Pungutan Liar (Pungli).
“Kasihan juga, sudah jelas bahwa sebagian Pasar Simpang Baru Panam itu, adalah milik Yasman (Alm) yang saat ini ahli warisnya, Bayu. Bahkan, pembuktian itu sudah kita miliki salinan surat dari kepemilikan pasar tersebut,” kata seorang Aktivis yang tak ingin ditulis namanya.
Ia, (Aktivis_red) jangan-jangan adanya kepentingan Pelapor tersebut. Kenapa tidak, semasa Yasman (Alm) hidup tidak pernah ada persoalan dipasar tersebut. Kenapa, setelah meninggal Yasman (Alm) timbul masalah yang diduga semua direkayasa, tudingnya.
“Lembaga kita, saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk di melaporkan ke Aparat Hukum. Dimana, belum lama ini pernah heboh di puluhan Media Online bahwa oknum RW (Pelapor) para terdakwa itu, diduga melakukan pungli di Pasar Simpang Baru Panam. Kita meyakini adanya kepentingan pribadi yang dapat merugikan masyarakat khususnya pedagang Pasar Siampang Baru Panam,” tutupnya.A-R