Komitmen LSM BAKORNAS Dalam Pengawasan Kebijakan Publik
Megapolitanjatim,||Hermanto selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS dalam press release nya menyampaikan, Salah satu Tujuan Berdirinya LSM BAKORNAS yaitu, mendukung program pemerintah Pusat dan Daerah dalam pelaksanaan percepatan pembangunan.
“LSM BAKORNAS hadir sebagai pendukung, pemerhati dan pengawas program pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan, “Paparnya, (27/09/21).
Sembari berbincang pada awak media di kantor DPP LSM BAKORNAS, Ia melanjutkan, Untuk mencapai dan melaksanakan program tersebut LSM BAKORNAS memiliki satu divisi yang bergerak dibidangnya yaitu bidang Pengawas Kebijakan Publik.
Kebijakan publik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dinyatakan oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan.
Tujuan kebijakan publik adalah dapat dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah.
Pasal 35 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mengatur bahwa pengawas pelayanan publik terbagi menjadi 2 yaitu pengawas internal dan eksternal.
Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui:
(1) Pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas.
(2) Pengawasan internal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. pengawasan oleh langsung atasan sesuai peraturan perundang-undangan; dan b. pengawasan oleh pengawas fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawasan eksternal penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui: a. pengawasan oleh masyarakat berupa laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, b. pengawasan oleh Ombudsman sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam hal ini LSM BAKORNAS berkomitmen penuh untuk serius menjalani peran sebagai pengawas Eksternal, Imbuhnya.
Pengawasan eksternal juga dapat dilakukan oleh dengan menyampaikan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada instansi terlapor dan jika tidak ada tanggapan masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan tersebut kepada Ombudsman RI.
LSM BAKORNAS sebagai mitra kerja Pemerintah, akan terus menjalankan Fungsinya sebagai kontrol dari pengawas eksternal, karena hal ini sangatlah penting untuk saling bersinergi, sehingga diharapkan penyelenggara pelayanan publik bergerak cepat melakukan berbagai upaya perbaikan dari setiap rekomendasi yang diberikan oleh pengawas eksternal tersebut, ungkapnya.
Sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 20 ayat (2) UU Pelayanan Publik dan Pasal 35 ayat (3) huruf a UU Pelayanan Publik. LSM BAKORNAS sebagai lembaga Swadaya Masyarakat akan berupaya maksimal untuk berpartisipasi dalam peran serta masyarakat dalam pengawasan kebijakan publik, dimulai dari proses penyusunan dan penetapan standar pelayanan, sebagaimana diatur. Karena masyarakat juga merupakan salah satu pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam Permenpan RB 14/2015 setelah proses penyusunan rancangan standar pelayanan, maka sebelum penetapan standar pelayanan maka penyelenggara wajib melibatkan masyarakat dalam pembahasan rancangan standar pelayanan tersebut.
Aktivis muda tersebut juga mengatakan, Proses pelibatan masyarakat menjadi penting sehingga dalam penyusunan dan penetapan standar pelayanan dapat memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan. Hal ini tentunya sejalan dengan semangat berdemokrasi, salah satunya dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik, Tutupnya. (Red)