GMBI Punggelan: Hati~Hati Ada Sanksi Tegas Bagi Bangunan dan Gedung Yang Tidak Memiliki Sertifikat Laik Fungsi
MegapolitanJatim, BANJARNEGARA ada Sanksi Tegas bagi setiap pemilik bangunan gedung, apabila tidak memiliki sertifikat laik fungsi(SLF) hal ini dikatakan Slamet Wahudi Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GMBI) KSM Punggelan, menurutnya ada beberapa persyaratan yang dilakukan oleh setiap pemilik gedung, apabila ingin mendirikan atau telah mendirikan suatu bangunan, salah satunya adalah UU No.28 Tahun 2002, Tentang Bangunan Gedung didalam Undang-Undang tersebut dikatakan, apabila ingin membuat suatu Gedung harus dirancang sejak awal (Rencana Teknis) Karena, apabila tidak sesuai dengan rencana maka akan menimbulkan resiko tinggi bagi penggunanya dan masyarakat.
“Karena rencana Teknis merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus ditaati oleh setiap orang, apabila ingin membuat suatu bangunan,”ujarnya, Minggu(13/06/2021). sore saat di temui awak media di kantor sekretariat KSM Kecamatan punggelan,
Ditegaskan Slamet Wahyudi, Pemerintah telah banyak mengeluarkan sebuah peraturan tentang Pembuatan Bangunan yang dilakukan baik bangunan perorangan maupun berbadan hukum, diantaranya adalah Gedung Perdagangan, Supermarket, Mall, Perkantoran, Sekolah, Pasar dan lain-lain.
Pada pasal 24 dan pasal 185 Huruf (b) Undang – Undang No.11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, telah menetapkan Perturan Pemerintah No.16 Tahun 2021, untuk pelaksanaan Undang-Undang No.28/2002 tentang Bangunan dan Gedung yang selanjutnya secara lebih teknis diatur oleh Permen PUPR No.3 tahun 2020, Pengganti Permen No.27 tahun 2018 tentang sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau yang kita kenal dengan sertifikasi Bangunan Gedung.
“Artinya setiap Bangunan yang dibangun harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi terutama yang berafiliasi terhadap Gedung Bangunan yang berbadan hukum dan perorangan,”tegasnya.
Masih menurutnya, Beberapa temuan hasil investigasi LSM GMBI KSM Punggelan terkait keberadaan gedung-gedung di Banjarnegara, yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), diantaranya Rumah Sakit, Klinik, Minimart seperti Alfa, Indomaret dan lain lain
“Saya sangat menegaskan jika Pemkab berani dan tegas melakukan tindakan kepada mereka yang membangun Gedung, apabila tidak ada (SLF) nya,”ungkapnya.
Slamet Wahyudi juga mengajak kepada semua lapisan masyarakat, apabila setelah mendirikan Bangunan harus segera mengurus (SLF) Sertifikat Laik Fungsi
Karena ada sanksi tegas yang diatur oleh Pasal 45 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No.16/21, Permen PUPR pasal 12.
“Sanksinya adalah teguran tertulis, Pecabutan Izin, Pembekuan SLF, Pembongkaran dan denda 10 persen dari nilai Bangunan, “pungkasnya. (One/4rd/awi)