Babak Baru Kasus Dugaan Perbuatan Asusila Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu

Hukum Kriminal Politik

Babak Baru Kasus Dugaan Perbuatan Asusila Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu

Jakarta – Kasus dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat, M Subhan terus bergulir di Mahkamah Kehormatan Partai.

Hari ini, Selasa, 12 Januari 2021 siang Mahkamah mendengar keterangan dua pihak yakni termohon, MS dan pemohon yang diwakili Abdul Haris Muslim selaku Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu Bidang Advokasi Hukum dan HAM.

MS tidak hadir di lokasi, dan hanya menyaksikan melalui aplikasi zoom. Sementara pihak pemohon, pengacara DPP PPP, Ketua dan anggota Mahkamah Kehormatan Partai hadir di Mahkamah Kehormatan Partai di Jalan Indramayu No 14 Menteng Jakarta Pusat.

Setelah sidang yang berlangsung selama hampir satu jam yang dihadiri 5 Anggota Mahkamah Kehormatan Partai PPP, hasilnya Majelis meminta dua pihak untuk menghadirkan saksi dan alat bukti pada pekan depan, Selasa 19 Januari 2021.

Wakil Ketua DPC PPP Kabupaten Dompu Bidang Advokasi Hukum dan HAM Abdul Haris Muslim kepada awak media menyatakan tidak berniat melakukan mediasi dengan MS.

Sebelumnya pada Jumat 8 Januari 2021, Dewan Pimpinan Wilayah PPP Provinsi Nusa Tenggara Barat mengundang pihak termohon dan pemohon ke Kantor DPW untuk melakukan mediasi.

Pada kesempatan tersebut, hadir 4 orang pemohon yang merupakan para pengurus DPC PPP Kabupaten Dompu, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP Nusa Tenggara Barat (NTB) Wartiah dan MS bersama pengawalnya.

Dalam pertemuan tersebut, kata Haris, tidak ada kesepakatan damai seperti yang diinginkan pihak DPW. Pasalnya, mediasi bukan cara untuk menyelesaikan masalah yang melanggar AD/ART partai.

“Pada intinya kami pemohon tidak ingin ada mediasi atau perdamaian mengingat persoalan ini persoalan asusila yang merugikan nama baik partai,” papar Haris.

Lebih lanjut, Haris menambahkan, mediasi hanya maaf-maafan belaka tetapi tidak menyelesaikan persoalan yakni pelanggan AD/ART Partai berupa perbuatan asusila. Saat ditanya, apakah ada saksi dan barang bukti atas apa yang dituduhkannya tersebut, Haris mengiyakan dan akan membawanya pekan depan ke hadapan Majelis.

Selanjutnya, dirinya dan pengurus DPC lainnya di antaranya Wakil ketua DPC Dompu, Islamiyah, Sekretaris DPC PPP H.A.Chalik dan A.W.Syafrudin akan terus berjuang mencari keadilan di Majelis Kehormatan Partai. Ia berharap majelis bisa berlaku adil dan memutuskan perkara dengan seadil-adilnya demi nama baik partai ke depannya.

Saat yang sama, Pengacara MS yang hadir setelah persidangan, menolak untuk Diwawancara sambil buru-buru meninggalkan tempat.(wis/sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *