MEGAPOLITANJATIM,||Selama tiga minggu terahir terjadi lonjakan kasus penyebaran covid-19 cukup signifikan baik Nasional maupun Jawa Timur.
.
Mendagari menerbitkan Inmendagri no 1/2021 bahwa Jawa- Bali akan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
.
PPKM berlaku mulai 11 – 25 Januari 2020 mendatang di 11 kab/kota di Provinsi Jatim yang meliputi Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi dan Kab. Blitar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, berdasarkan Inmendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten – kota lain.
Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri 1/2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi seluruh kriteria 4 indikator.
Selama dua pekan, Gubernur mengajak keluarga, lingkungan, dan daerah kita dari penularan Covid-19. Disiplin dan patuhi selalu 3M. Jangan lupa untuk juga terus berdoa meminta pertolongan dan keselamatan dari Allah SWT. Jatim Bisa, Indonesia Bisa !(Red)