Mengaku Perwira TNI AD, Seorang Warga Sipil Diamankan
MEGAPOLITANJATIM,|| Denpasar-Bali Aparat TNI AD yang terdiri dari Personel Piket Ksatrian Praja Raksaka Kepaon, Denpom IX/3 Denpasar dan Tim Intel Korem 163/Wira Satya berhasil mengamankan seorang warga sipil yang mengaku sebagai Perwira TNI AD berpangkat Kapten dan berdinas di satuan Intel.
Warga sipil berinisial NI tersebut diamankan pada Rabu (11/11/2020) siang sekitar pukul 12.30 Wita, di tempat tinggal yang bersangkutan di Banjar Merta, Jalan Merta Sandi Nomor 1 Kepaon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, S.S., Kamis (12/11/2020) setelah dikonfirmasi sejumlah awak media via telepon dan whatsapp perihal kejadian tersebut.
“Betul sudah diamankan seorang warga sipil oleh aparat TNI AD dari Ksatrian Praja Raksaka Kepaon, Denpom IX/3 Denpasar dan Tim Intel Korem 163/Wira Satya dimana warga sipil tersebut mengaku sebagai Perwira TNI AD berpangkat Kapten”, jelas Kapenrem.
Yang bersangkutan telah melakukan penipuan terhadap 2 orang perempuan warga sipil berinisial J dan anaknya An.
Adapun kronologis pada Bulan September 2020 pelaku NI makan di warung Ikan Bakar Bu Parto dan kemudian sebagai pelanggan di warung Ikan Bakar tersebut. Dengan sebagai pelanggan tetap sehingga terjalin komunikasi yang semakin akrab antara saudara NI dengan J Pemilik warung ikan bakar tersebut yang beralamat Jalan Raya Pemogan. Di samping itu Ibu J juga memiliki seorang putri yang masih kuliah atau berstatus mahasiswi.
Dengan komunikasi semakin lancar terjalinlah hubungan antara NI dengan saudari An anak dari Ibu J. Selanjutnya Karena mulai merasa dekat dengan keluarga Ibu J kemudian NI meminjam uang sebesar Rp 1.500.000 pada Bulan Oktober 2020 dengan jaminan sebuah laptop.
Pada bulan yang sama juga NI kembali mendatangi warung tersebut dan yang bersangkutan mengaku sebagai Anggota TNI AD yang berpangkat Kapten dan berdinas di Intel. Selanjutnya dengan akal bulusnya NI meminjam uang untuk kedua kalinya sebesar Rp 8.500.000 dengan alasan peminjaman tersebut untuk menalangi anggotanya yang lagi berdinas dengan alasan kalau di TNI pengajuan uang tidak bisa langsung cair.
Melihat hubungan anaknya dengan NI semakin akrab selanjutnya J berencana menemui yang bersangkutan untuk memastikan apakah NI benar anggota TNI AD atau bukan.
Pada tanggal 11 November 2020 pukul 10.30 Wita Ibu J dan anaknya An mendatangi Piket Prajaraksaka Kepaon untuk mengecek kebenaran NI yang mengaku sebagai anggota TNI AD yang berpangkat Kapten.
Kemudian diterima oleh Perwira Pengawas Satri Praja Raksaka Kepaon Kapten Hadi Siswanto yang saat itu berdinas sebagai Piket Kesatriaan.
Setelah menerima laporan dari Ibu J kemudian Perwira Piket menghubungi Serka Kadir Anggota Tim Intel Korem 163/Wira Satya dan Letda CPM Reno Denpom IX/3 Denpasar untuk melaksanakan koordinasi tentang kebenaran anggota yang berdinas di Intel berinisial NI.
Pukul 11.00 Wita Serka Kadir dan Letda CPM Reno dari Denpom IX/3 Denpasar tiba di Ksatrian Praja Raksaka Kepaon untuk berkoordinasi terkait dengan laporan Ibu J dan selanjutnya diadakan penyelidikan terhadap NI.
Selanjutnya pukul 12.30 Wita Kapten Hadi Siswanto bersama dengan Letda CPM Reno dari Denpom IX/3 Denpasar dan Serka Kadir dari Tim Intel Korem 163/Wira Satya menuju ke tempat Kos NI di Jalan Merta Sadi Nomor 1, Banjar Mertasari Kepaon dan mengamankan yang bersangkutan yang mengaku sebagai anggota TNI AD
Saudara NI dibawa ke Piketan Kesatrian Prajaraksaka Kepaon untuk dimintai keterangan dengan hasil bahwa dirinya mengaku sebagai Anggota TNI AD untuk mencari uang dengan menipu orang lain.
Selanjutnya pelaku NI dan korbannya Ibu J serta anaknya An dibawa ke Sub Denpom IX/3 Denpasar untuk dimintai keterangan.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu buah tas, pedang berbentuk stik besi,.dompet berisi uang Rp 260.000, dua buah headset, dua buah HT Merk Baopeng beserta charge serta dua buah Handphone.
Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan tentara gadungan yang mengaku sebagai Perwira TNI AD berpangkat Kapten. Karena yang bersangkutan adalah warga sipil maka proses hukum atas kesalahan yang dilakukan dilimpahkan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Denpasar Selatan.
“Yang bersangkutan sudah diamankan, sudah sempat diambil keterangan di Denpom IX/3 Denpasar dan karena pelaku merupakan warga sipil maka kita serahkan kepada pihak Kepolisian yaitu Polsek Denpasar Selatan untuk proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,. Penyerahan pelaku dilakukan Kamis (12/11/2020) sore”,. jelas Kapenrem Mayor Bagus. (Pendam IX/Udy/da/sof)