Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Sosialisasikan UU Cipta Kerja
MEGAPOLITANJATIM,Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta setiap kepala daerah untuk mempelajari Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan agar setiap kepala daerah untuk mengambil sikap untuk bisa mensosialisasikan UU Cipta Kerja di wilayahnya masing-masing.
“Sehingga memiliki kesamaan visi dan juga memiliki amunisi untuk menentukan sikap. Kemudian juga mengambil langkah-langkah yang bukan hanya langkah-langkah responsif ketika ada demo, tapi juga langkah langkah proaktif dalam menjelaskan UU Cipta Kerja,” kata Tito dalam Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law, di kantornya, Rabu (14/10).
Tito juga memastikan, setiap kepala daerah dapat memiliki materi UU Cipta Kerja. Sehingga dapat dipelajari berdasarkan pokok-pokok permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
“Kita akan share soft copy dari UU itu, sehingga kepala daerah, forkopimda, silakan kalau mau mempelajari semuanya. Saya kira akan sulit sekali, karena bapak-bapak semua sibuk, ibu-ibu juga sibuk. Jadi silakan buat tim kecil mungkin, untuk mengidentifikasi dan mengartikulasikan isu-isu yang menjadi perbincangan di daerah masing-masing,” ucap Tito.
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Menurutnya, penjelasan pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja sudah menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memberikan materi dan menjelaskan secara terbuka.
’’Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini tentang materi-materi yang sebenarnya dibandingkan dengan yang Hoaks dan tentang manfaat apa yang akan diperoleh dari UU Cipta Kerja,” tegas Mahfud.
Mahfud menyebut, yang melatar belakangi Presiden Joko Widodo (Jokowi) merancang UU Cipta Kerja, adalah perlunya melakukan terobosan dalam memangkas proses panjang dimeja-meja birokrasi, terutama soal izin usaha yang terlalu berbelit-belit. Sehingga membuat izin usaha, baik dari dalam maupun luar negeri harus melalui banyak meja.
’’Sehingga, pada waktu itu diselesaikanlah satu UU dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci. Itulah sebabnya muncul gagasan Omnibus Law, satu UU yang menyelesaikan problem antar berbagai UU di dalam satu UU, idenya seperti itu,” tegas Mahfud.(DA/SOF)