MEGAPOLITANJATIM,Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alpin Andria alias AA saat ini ditahan di Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung. AA akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 14 September 2020.
“Saat ini kasus ditangani oleh Polresta Bandar Lampung. Bahwa tersangka AA sudah dilakukan penahanan sejak hari ini sampai dengan 20 hari ke depan,” tukas Awi Setiyono, Senin (14/9).
Pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. CIL
(DA/SOF)