KASUS ILLEGAL AKSES TERHADAP DATA PRIBADI DENNY SIREGAR (DS) YANG ADA PADA DATABASE TELKOMSEL
MEGAPOLITANJATIM.COM
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0373/VII/2020/Bareskrim, tanggal 8 Juli 2020, Unit II Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap FPH (26) pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 Wib di Ruko Grapari Rungkut, Surabaya karena telah melakukan tindak pidana illegal akses terhadap data pribadi yang ada pada Database Telkomsel.
Dari tersangka barang bukti yang diamankan diantaranya 1 unit HP, 1 unit komputer dan 1 buah simcard.
FPH yang merupakan karyawan outsourcing di Grapari Rungkut Surabaya bertugas sebagai customer service sehingga memiliki akses terbatas atas data pribadi pelanggan dan device milik pelanggan.
FPH melakukan hal tersebut tanpa melalui otorisasi artinya pihak yang berhak melakukan akses tersebut adalah pelanggan itu sendiri atau adanya permintaan dari atasan. FPH tanpa adanya otoritasi melakukan ilegal akses terhadap data DS.
Dari file yang berhasil dibuka, tersangka mendapatkan 2 hal yaitu data tentang pelanggan dan data mengenai device pelanggan kemudian data tersebut difoto/dicapture kemudian foto tersebut dikirimkan melalui direct message ke akun opposite6890 pada 4 Juli 2020 pukul 08.00 Wib, kemudian diposting oleh akun opposite6890 di media sosial Twitter dengan diketik ulang. Terhadap pemilik akun opposite6890 saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
FPH melakukan perbuatannya atas dasar motif pribadi yaitu simpati dengan akun opposite6890 serta tidak menyukai DS karena pernah dibully oleh akun medsos pendukung DS.
Pasal Persangkaan :
Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2), dan (3) Jo Pasal 32 ayat (1), (2) dan (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 95 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ancaman pidana :
Paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 10 Miliyar
(Sof/Red)
🇮🇩🇮🇩🇮🇩🙏🏻🤝🙏🏻🇮🇩🇮🇩🇮🇩