KPK Tetap Proses Pengaduan Korupsi Sesuai Prosedur

Religi

Masa pandemik covid-19 berpengaruh terhadap jumlah pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi yang diterima oleh KPK. Meskipun begitu, KPK tetap memroses seluruh pengaduan yang masuk sesuai dengan prosedur penanganan pengaduan dugaan kasus korupsi.

Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal mengatakan, dalam masa pandemik covid-19 ini, data per 18 Maret-23 April 2020, jumlah pengaduan masyarakat yang diterima oleh KPK tercatat sekitar 195 aduan.

Pengaduan ini diterima melalui berbagai media online seperti website KPK Whistleblower System kws.kpk.go.id, email, sms dan what’s app.

“Angka pengaduan tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan angka pengaduan pada bulan sebelumnya yang bisa mencapai 500 aduan,” katanya.

Aprizal menjelaskan, proses tindak lanjut pemeriksaan administrasi dan substansi pengaduan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP No 43 Tahun 2018 bahwa paling lama 30 hari terhitung sejak pengaduan diterima.

Sedangkan untuk penyampaian jawaban dari bagian KPK kepada pelapor, berdasarkan Pasal 10 ayat (2) PP No 43 Tahun 2018 paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal pertanyaan diajukan.

Selain terkait dugaan korupsi, masyarakat juga bisa melaporkan jika melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak sesuai dengan harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.

KPK terus mendorong peran serta masyarakat melakukan pengaduan dugaan korupsi secara online.

“Laporan yang kami terima melalui media KWS, WA dan SMS langsung direspon dengan pendalaman informasi awal melalui media yang bersangkutan,” kata Aprizal.

Apabila informasinya potensial untuk ditindaklanjuti dengan penelaahan maka akan diregistrasi dalam sistem dan selanjutnya diverifikasi dan dilakukan telaah lebih lanjut.

Lebih jauh mengenai tata cara pengaduan tindak pidana korupsi, silakan kunjungi lama berikut :🙏👇🙏✍
https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat(Sof)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *